Berita

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran sabu seberat 11 kilogram/Istimewa

Presisi

Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Antoni Nekat Antarkan 11 Kg Sabu

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap pengendara sepeda motor membawa narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Tersangka bernama Antoni (49) yang diketahui merupakan warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga Palembang ini ditangkap pada Selasa 27 Mei 2025 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir Reserse Narkoba AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Jalan Sukabangun II Palembang.


“Dari informasi tersebut Kasubdit II AKBP Trie Aprianto bersama anggota langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang masuk ke anggota,” kata AKBP Harissandi saat press rilis di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, dikutip RMOLSumsel, Rabu 4 Juni 2025.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka yang akan transaksi di pinggir jalan, anggota langsung menyergap pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street berplat nomor BG 2840 AED. Saat tas pelaku digeledah ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Dari interogasi yang dilakukan polisi terhadap tersangka, barang bukti sabu yang dibawanya milik seseorang berinisial J dengan upah Rp10 juta untuk satu kali antar.

“Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta jika sabu sudah berhasil diantar, tapi tersangka terlebih dulu kami tangkap,”imbuh Harissandi.

Tersangka, lanjut Harissandi, mengambil sabu pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas.

Saat ini polisi tengah memburu orang yang memerintahkan tersangka Antoni membawa sabu.

“Sabu sudah diletakkan di depan toko yang disimpan di dalam tas. Yang menyuruh melihat dan memastikan kalau barangnya diambil,” bebernya.

“Sabu ini selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Dari keterangan pelaku dikirim dari Aceh,” sambungnya.

Di hadapan polisi, tersangka Antoni mengaku baru satu kali mengantar sabu. Sementara kesehariannya adalah bekerja sebagai penjual burung.

“Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya