Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Gagal Paham Forum Purnawirawan TNI soal Putusan MK dan Usul Pemakzulan Gibran

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usul Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari posisi Wakil Presiden, dengan merujuk pada persoalan perubahan aturan syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), tidak seperti amar putusan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam putusannya atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah menyatakan usia capres-cawapres adalah seseorang yang telah berumur 40 tahun, atau pernah menjabat sebagai pejabat yang dipilih pada pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sementara, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjadikan putusan MK tersebut sebagai alasan pemakzulan Gibran, karena menganggap perubahan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu melalui pengujian undang-undang (PUU) di MK bermasalah.


Merujuk sejumlah permohonan serupa yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu dari situs web resmi MK, pada Rabu 4 Juni 2025, putusan MK adalah menolak seluruh permohonan.

Di antaranya Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro. Kemudian juga Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 diajukan oleh seseorang bernama Yuliantoro. 

Untuk dalil pemohon perkara nomor 154/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. 

MK menegaskan bahwa dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyerahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada. 

”Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Enny.

Sementara untuk perkara nomor 159/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan Mahkamah menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, dijelaskan Ridwan, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang. Dan batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Dari ketiga isu pokok tersebut, Ridwan menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil Permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud. 

”Dengan demikian, keberadaan dalil pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” jelasnya.

Ridwan menyatakan bahwa meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah. 

Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai elected official.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya