Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Gagal Paham Forum Purnawirawan TNI soal Putusan MK dan Usul Pemakzulan Gibran

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usul Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari posisi Wakil Presiden, dengan merujuk pada persoalan perubahan aturan syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), tidak seperti amar putusan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam putusannya atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah menyatakan usia capres-cawapres adalah seseorang yang telah berumur 40 tahun, atau pernah menjabat sebagai pejabat yang dipilih pada pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sementara, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjadikan putusan MK tersebut sebagai alasan pemakzulan Gibran, karena menganggap perubahan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu melalui pengujian undang-undang (PUU) di MK bermasalah.


Merujuk sejumlah permohonan serupa yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu dari situs web resmi MK, pada Rabu 4 Juni 2025, putusan MK adalah menolak seluruh permohonan.

Di antaranya Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro. Kemudian juga Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 diajukan oleh seseorang bernama Yuliantoro. 

Untuk dalil pemohon perkara nomor 154/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. 

MK menegaskan bahwa dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyerahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada. 

”Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Enny.

Sementara untuk perkara nomor 159/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan Mahkamah menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, dijelaskan Ridwan, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang. Dan batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Dari ketiga isu pokok tersebut, Ridwan menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil Permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud. 

”Dengan demikian, keberadaan dalil pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” jelasnya.

Ridwan menyatakan bahwa meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah. 

Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai elected official.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya