Berita

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, yang pernah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Mimika/RMOL

Hukum

KPK Akui Potensi Korupsi di Pemkab Mimika Masih Besar

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 02:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Potensi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika disebut masih besar meskipun bupati sebelumnya sudah pernah tersandung hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Eltinus Omaleng.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, yang pernah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Mimika selama 2 bulan lebih sejak Januari-Maret 2025.

"Betul di Kabupaten Mimika potensi untuk (terjadinya korupsi sangat besar), karena dana APBD-nya sangat besar Rp6,39 triliun dengan penduduk 318 ribu orang. Itu sebenarnya kalau kita mau bicara mengenai bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, besar sekali juga ruangnya," kata Yonathan kepada wartawan dalam acara diskusi media bertajuk "Praktik Baik Penugasan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dari KPK" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.


Namun faktanya, kata Yonathan, Bupati Mimika terdahulu, Eltinus Omaleng, harus berurusan dengan KPK karena melakukan korupsi.

"Dan kalau saya lihat, memang potensinya (terjadi korupsi) tetap besar. Di Pengadaan barang dan jasa misalnya. Itu sebabnya saya getol datang langsung ke UKPBJ-nya (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) mengingatkan terus ke sana," terang Yonathan.

Selain itu, selama lebih dari 2 bulan sebagai Pj Bupati, dirinya juga memperkuat peran inspektorat untuk dapat mempertajam "penciumannya".

"Karena dengan besarnya APBD itu, sangat mungkin untuk penyelewengan terjadi di sana-sini. Itu sebabnya memang langkah yang saya sampaikan, penguatan inspektorat, pengawasan terhadap unit-unit kerja terkait," tutur Yonathan.

Di akhir masa jabatannya, Yonathan membuat surat edaran khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mimika untuk belajar pendidikan dasar antikorupsi.

"Karena dengan mempelajari itu mengetahui pengetahuan dasar antikorupsi mereka akan membuat check and balances dalam lingkungannya," pungkas Yonathan.

Selain Yonathan, sebanyak 4 pejabat KPK lainn yang pernah menjadi Pj kepala daerah juga hadir dalam acara diskusi yang turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa.

Yaitu Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Harda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo dan Bupati Kudus, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis.

Selanjutnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Edi Suryanto sebagai Pj Walikota Pontianak, dan Kepala Biro Keuangan Isnaini sebagai Pj Bupati Bangka.

Pada Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika yang menjerat Eltinus Omaleng setelah menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali.

Putusannya adalah melepaskan Eltinus Omaleng dari tuntutan. Atas putusan itu, Eltinus langsung dikeluarkan dari tahanan.

Namun demikian, tim Jaksa Penuntut Umum KPK langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Gugatan Kasasi itu telah diputus pada Rabu, 24 April 2024 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Majelis Hakim Kasasi mengabulkan Kasasi JPU KPK dengan menyatakan bahwa Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan Kasasi MA itu diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan tim JPU KPU yang menuntut agar Eltinus dipidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Eltinus pun sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar pada Rabu 29 Mei 2024.

Populer

UPDATE