Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Desakan Pemakzulan Gibran Bertolak Belakang dengan Putusan MK

RABU, 04 JUNI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden, dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu ini kembali menguat setelah Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio mengaku telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran.

Dia mengatakan, surat tersebut dikirim Senin, 2 Juni 2025, dan ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.


"Sudah (diterima). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," kata Bimo kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2025.

Berdasarkan surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk MPR-DPR, salah satu alasan mereka ingin memakzulkan Gibran, karena menilai pencalonan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu melanggar aturan.

Padahal, pencalonan Gibran telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi syarat, karena terdapat perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.

Perkara yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut, pada pokoknya menganulir batas usia capres-cawapres 40 tahun atau sosok yang pernah menjabat kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal empat puluh tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Rinciannya, Ridwan menyebutkan keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah/sedang dijabat seseorang yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dari ketiga isu pokok di atas, sambung Ridwan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan 'wakil kepala daerah' tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023," urai Ridwan.

"Dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif," demikian Ridwan menambahkan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya