Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Desakan Pemakzulan Gibran Bertolak Belakang dengan Putusan MK

RABU, 04 JUNI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden, dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu ini kembali menguat setelah Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio mengaku telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran.

Dia mengatakan, surat tersebut dikirim Senin, 2 Juni 2025, dan ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.


"Sudah (diterima). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," kata Bimo kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2025.

Berdasarkan surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk MPR-DPR, salah satu alasan mereka ingin memakzulkan Gibran, karena menilai pencalonan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu melanggar aturan.

Padahal, pencalonan Gibran telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi syarat, karena terdapat perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.

Perkara yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut, pada pokoknya menganulir batas usia capres-cawapres 40 tahun atau sosok yang pernah menjabat kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal empat puluh tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Rinciannya, Ridwan menyebutkan keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah/sedang dijabat seseorang yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dari ketiga isu pokok di atas, sambung Ridwan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan 'wakil kepala daerah' tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023," urai Ridwan.

"Dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif," demikian Ridwan menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya