Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Desakan Pemakzulan Gibran Bertolak Belakang dengan Putusan MK

RABU, 04 JUNI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden, dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu ini kembali menguat setelah Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio mengaku telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran.

Dia mengatakan, surat tersebut dikirim Senin, 2 Juni 2025, dan ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.


"Sudah (diterima). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," kata Bimo kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2025.

Berdasarkan surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk MPR-DPR, salah satu alasan mereka ingin memakzulkan Gibran, karena menilai pencalonan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu melanggar aturan.

Padahal, pencalonan Gibran telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi syarat, karena terdapat perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.

Perkara yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut, pada pokoknya menganulir batas usia capres-cawapres 40 tahun atau sosok yang pernah menjabat kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal empat puluh tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Rinciannya, Ridwan menyebutkan keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah/sedang dijabat seseorang yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dari ketiga isu pokok di atas, sambung Ridwan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan 'wakil kepala daerah' tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023," urai Ridwan.

"Dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif," demikian Ridwan menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya