Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Desakan Pemakzulan Gibran Bertolak Belakang dengan Putusan MK

RABU, 04 JUNI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden, dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu ini kembali menguat setelah Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio mengaku telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran.

Dia mengatakan, surat tersebut dikirim Senin, 2 Juni 2025, dan ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.


"Sudah (diterima). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," kata Bimo kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2025.

Berdasarkan surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk MPR-DPR, salah satu alasan mereka ingin memakzulkan Gibran, karena menilai pencalonan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu melanggar aturan.

Padahal, pencalonan Gibran telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi syarat, karena terdapat perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.

Perkara yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut, pada pokoknya menganulir batas usia capres-cawapres 40 tahun atau sosok yang pernah menjabat kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal empat puluh tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Rinciannya, Ridwan menyebutkan keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah/sedang dijabat seseorang yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dari ketiga isu pokok di atas, sambung Ridwan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan 'wakil kepala daerah' tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023," urai Ridwan.

"Dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif," demikian Ridwan menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya