Berita

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam media briefing Rabu 4 Juni 2025/Tangkapan layar

Bisnis

Impor Non Barang Pribadi Kena Bea Masuk 10 Persen

RABU, 04 JUNI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen untuk barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut.

Ketentuan ini telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DCBC Chairul mengatakan PMK 34/2025 memberikan kepastian penghitungan bea masuk. Sebab, skema pengenaan bea masuk di peraturan sebelumnya, yaitu PMK 203/2017, didasarkan pada bea masuk yang berlaku umum (most favored nation/MFN).


"Ini pas tarifnya 10 persen, kalau MFN mesti cari dulu berapa ya bea masuknya," ujarnya dalam media briefing, Rabu 4 Juni 2025.

Chairul juga menyampaikan pengenaan tarif bea masuk sebesar 10 persen akan memudahkan petugas DJBC melakukan pemeriksaan dokumen. Ia meyakini upaya itu akan mempercepat arus barang impor selain barang penumpang.

"Ini memberikan kemudahan dan kecepatan proses penetapan bagi pejabat DJBC, dan akan berpengaruh pada kecepatan arus kecepatan barang penumpang, karena sudah ditetapkan flat 10 persen," jelasnya.

Secara rinci, PMK 34/2025 mengatur empat ketentuan yang berlaku bagi barang impor selain barang pribadi. Pertama, dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen. Kedua, nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Ketiga, barang impor dikecualikan dari bea masuk tambahan, tetapi tetap dipungut PPN atau PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, barang impor selain barang pribadi dipungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari nilai impor.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya