Berita

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam media briefing Rabu 4 Juni 2025/Tangkapan layar

Bisnis

Impor Non Barang Pribadi Kena Bea Masuk 10 Persen

RABU, 04 JUNI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen untuk barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut.

Ketentuan ini telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DCBC Chairul mengatakan PMK 34/2025 memberikan kepastian penghitungan bea masuk. Sebab, skema pengenaan bea masuk di peraturan sebelumnya, yaitu PMK 203/2017, didasarkan pada bea masuk yang berlaku umum (most favored nation/MFN).


"Ini pas tarifnya 10 persen, kalau MFN mesti cari dulu berapa ya bea masuknya," ujarnya dalam media briefing, Rabu 4 Juni 2025.

Chairul juga menyampaikan pengenaan tarif bea masuk sebesar 10 persen akan memudahkan petugas DJBC melakukan pemeriksaan dokumen. Ia meyakini upaya itu akan mempercepat arus barang impor selain barang penumpang.

"Ini memberikan kemudahan dan kecepatan proses penetapan bagi pejabat DJBC, dan akan berpengaruh pada kecepatan arus kecepatan barang penumpang, karena sudah ditetapkan flat 10 persen," jelasnya.

Secara rinci, PMK 34/2025 mengatur empat ketentuan yang berlaku bagi barang impor selain barang pribadi. Pertama, dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen. Kedua, nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Ketiga, barang impor dikecualikan dari bea masuk tambahan, tetapi tetap dipungut PPN atau PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, barang impor selain barang pribadi dipungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari nilai impor.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya