Berita

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam media briefing Rabu 4 Juni 2025/Tangkapan layar

Bisnis

Impor Non Barang Pribadi Kena Bea Masuk 10 Persen

RABU, 04 JUNI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen untuk barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut.

Ketentuan ini telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DCBC Chairul mengatakan PMK 34/2025 memberikan kepastian penghitungan bea masuk. Sebab, skema pengenaan bea masuk di peraturan sebelumnya, yaitu PMK 203/2017, didasarkan pada bea masuk yang berlaku umum (most favored nation/MFN).


"Ini pas tarifnya 10 persen, kalau MFN mesti cari dulu berapa ya bea masuknya," ujarnya dalam media briefing, Rabu 4 Juni 2025.

Chairul juga menyampaikan pengenaan tarif bea masuk sebesar 10 persen akan memudahkan petugas DJBC melakukan pemeriksaan dokumen. Ia meyakini upaya itu akan mempercepat arus barang impor selain barang penumpang.

"Ini memberikan kemudahan dan kecepatan proses penetapan bagi pejabat DJBC, dan akan berpengaruh pada kecepatan arus kecepatan barang penumpang, karena sudah ditetapkan flat 10 persen," jelasnya.

Secara rinci, PMK 34/2025 mengatur empat ketentuan yang berlaku bagi barang impor selain barang pribadi. Pertama, dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen. Kedua, nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Ketiga, barang impor dikecualikan dari bea masuk tambahan, tetapi tetap dipungut PPN atau PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, barang impor selain barang pribadi dipungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari nilai impor.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya