Berita

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam media briefing Rabu 4 Juni 2025/Tangkapan layar

Nusantara

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

RABU, 04 JUNI 2025 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler dan khusus mulai 6 Juni 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan aturan barang pribadi jemaah haji reguler akan dikenakan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan.


Sementara jemaah haji khusus akan diberikan pembebasan bea masuk paling banyak senilai 2.500 Dolar AS atau sekitar Rp40,78 juta.

"Nah ini pembagian jemaah haji reguler dan khusus ini adalah didasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji. Terkait dengan jemaah khusus ini, yang tadi saya sampaikan pembebasan biaya masuknya paling banyak, FOB 2.500 Dolar AS," kata Chairul dalam media briefing virtual pada Rabu 4 Juni 2025.

Ia menambahkan, jika jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas, maka akan dikenakan bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). 

"Bea masuknya nanti adalah 10 persen, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," jelasnya.

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk barang pribadi milik jemaah, seperti barang yang digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan jemaah.

"Barang pribadi itu terminologinya di bawahnya, definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya