Berita

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam media briefing Rabu 4 Juni 2025/Tangkapan layar

Nusantara

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

RABU, 04 JUNI 2025 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler dan khusus mulai 6 Juni 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan aturan barang pribadi jemaah haji reguler akan dikenakan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan.


Sementara jemaah haji khusus akan diberikan pembebasan bea masuk paling banyak senilai 2.500 Dolar AS atau sekitar Rp40,78 juta.

"Nah ini pembagian jemaah haji reguler dan khusus ini adalah didasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji. Terkait dengan jemaah khusus ini, yang tadi saya sampaikan pembebasan biaya masuknya paling banyak, FOB 2.500 Dolar AS," kata Chairul dalam media briefing virtual pada Rabu 4 Juni 2025.

Ia menambahkan, jika jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas, maka akan dikenakan bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). 

"Bea masuknya nanti adalah 10 persen, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," jelasnya.

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk barang pribadi milik jemaah, seperti barang yang digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan jemaah.

"Barang pribadi itu terminologinya di bawahnya, definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya