Berita

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam media briefing Rabu 4 Juni 2025/Tangkapan layar

Nusantara

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

RABU, 04 JUNI 2025 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler dan khusus mulai 6 Juni 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan aturan barang pribadi jemaah haji reguler akan dikenakan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan.


Sementara jemaah haji khusus akan diberikan pembebasan bea masuk paling banyak senilai 2.500 Dolar AS atau sekitar Rp40,78 juta.

"Nah ini pembagian jemaah haji reguler dan khusus ini adalah didasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji. Terkait dengan jemaah khusus ini, yang tadi saya sampaikan pembebasan biaya masuknya paling banyak, FOB 2.500 Dolar AS," kata Chairul dalam media briefing virtual pada Rabu 4 Juni 2025.

Ia menambahkan, jika jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas, maka akan dikenakan bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). 

"Bea masuknya nanti adalah 10 persen, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," jelasnya.

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk barang pribadi milik jemaah, seperti barang yang digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan jemaah.

"Barang pribadi itu terminologinya di bawahnya, definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya