Berita

Suasana sidang MK RI terkait uji materiil norma syarat minimum pendidikan capres-cawapres, di Jakarta Pusat/Ist

Politik

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Cukup SMA Digugat ke MK

RABU, 04 JUNI 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di UU 7/2017 tentang Pemilu, dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan alasan ketidakpastian kondisi global.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 3 Mei 2025.

Perkara yang dimohonkan Hanter Oriko Siregar (Pemohon I) dan Daniel Fajar Bahari Sianipar (Pemohon II) berkedudukan sebagai advokat, dan Horison Sibarani tercatat sebagai mahasiswa, menyoal Pasal 169 huruf r UU Pemilu.


Hanter menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya tersebut menilai syarat minimum pendidikan capres-cawapres di UU Pemilu, tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Hanter menilai, ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.

Lebih dari itu, Hanter memandang pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara. 

"Materi mengenai fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu global, hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi," kata Hanter dikutip dari laman mkri.id, pada Rabu 4 Mei 2025.

Selain itu, Hanter juga menyoroti kewenangan Presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Apalagi menurutnya, kondisi geo politik global sedang tidak baik-baik saja.

"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia," demikian Hanter.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya