Berita

Suasana sidang MK RI terkait uji materiil norma syarat minimum pendidikan capres-cawapres, di Jakarta Pusat/Ist

Politik

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Cukup SMA Digugat ke MK

RABU, 04 JUNI 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di UU 7/2017 tentang Pemilu, dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan alasan ketidakpastian kondisi global.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 3 Mei 2025.

Perkara yang dimohonkan Hanter Oriko Siregar (Pemohon I) dan Daniel Fajar Bahari Sianipar (Pemohon II) berkedudukan sebagai advokat, dan Horison Sibarani tercatat sebagai mahasiswa, menyoal Pasal 169 huruf r UU Pemilu.


Hanter menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya tersebut menilai syarat minimum pendidikan capres-cawapres di UU Pemilu, tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Hanter menilai, ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.

Lebih dari itu, Hanter memandang pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara. 

"Materi mengenai fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu global, hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi," kata Hanter dikutip dari laman mkri.id, pada Rabu 4 Mei 2025.

Selain itu, Hanter juga menyoroti kewenangan Presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Apalagi menurutnya, kondisi geo politik global sedang tidak baik-baik saja.

"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia," demikian Hanter.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya