Berita

Almarhum Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

KPK Fokus Kejar Aset Hasil Korupsi Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba

RABU, 04 JUNI 2025 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK) melalui keperdataan yang dilakukan pengacara negara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, seorang tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, maka hak aparat penegak hukum (APH) termasuk KPK telah gugur.

"Tetapi dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak negara untuk menuntut kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, tetap dapat dilakukan oleh negara," kata Tanak kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.


Tanak menjelaskan, yang akan dilakukan oleh negara adalah melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris Abdul Ghani Kasuba yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pengacara negara.

"Berdasarkan dokomen yang diserahkan oleh APH yang melakukan penyidikan, Kejaksaan atau pengadilan yang memeriksa perkaranya," pungkas Tanak.

Pada Jumat malam, 14 Maret 2025, Abdul Ghani Kasuba dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate setelah dirawat selama tiga pekan.

Dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, Abdul Ghani Kasuba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 26 September 2024.

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama sembilan tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Abdul Ghani Kasuba pun mengajukan banding. Permintaan banding penasihat hukum Abdul Ghani Kasuba diterima, namun Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 16 Oktober 2024.

Selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024, Abdul Ghani Kasuba  mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga sebelumnya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus TPPU, KPK telah melakukan penggeledahan satu unit rumah di Ternate pada Senin 30 September 2024. Dari rumah milik keluarga Abdul Ghani Kasuba ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.



Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya