Berita

Almarhum Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

KPK Fokus Kejar Aset Hasil Korupsi Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba

RABU, 04 JUNI 2025 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK) melalui keperdataan yang dilakukan pengacara negara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, seorang tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, maka hak aparat penegak hukum (APH) termasuk KPK telah gugur.

"Tetapi dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak negara untuk menuntut kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, tetap dapat dilakukan oleh negara," kata Tanak kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.


Tanak menjelaskan, yang akan dilakukan oleh negara adalah melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris Abdul Ghani Kasuba yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pengacara negara.

"Berdasarkan dokomen yang diserahkan oleh APH yang melakukan penyidikan, Kejaksaan atau pengadilan yang memeriksa perkaranya," pungkas Tanak.

Pada Jumat malam, 14 Maret 2025, Abdul Ghani Kasuba dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate setelah dirawat selama tiga pekan.

Dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, Abdul Ghani Kasuba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 26 September 2024.

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama sembilan tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Abdul Ghani Kasuba pun mengajukan banding. Permintaan banding penasihat hukum Abdul Ghani Kasuba diterima, namun Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 16 Oktober 2024.

Selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024, Abdul Ghani Kasuba  mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga sebelumnya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus TPPU, KPK telah melakukan penggeledahan satu unit rumah di Ternate pada Senin 30 September 2024. Dari rumah milik keluarga Abdul Ghani Kasuba ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya