Berita

Almarhum Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

KPK Fokus Kejar Aset Hasil Korupsi Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba

RABU, 04 JUNI 2025 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK) melalui keperdataan yang dilakukan pengacara negara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, seorang tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, maka hak aparat penegak hukum (APH) termasuk KPK telah gugur.

"Tetapi dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak negara untuk menuntut kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, tetap dapat dilakukan oleh negara," kata Tanak kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.


Tanak menjelaskan, yang akan dilakukan oleh negara adalah melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris Abdul Ghani Kasuba yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pengacara negara.

"Berdasarkan dokomen yang diserahkan oleh APH yang melakukan penyidikan, Kejaksaan atau pengadilan yang memeriksa perkaranya," pungkas Tanak.

Pada Jumat malam, 14 Maret 2025, Abdul Ghani Kasuba dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate setelah dirawat selama tiga pekan.

Dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, Abdul Ghani Kasuba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 26 September 2024.

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama sembilan tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Abdul Ghani Kasuba pun mengajukan banding. Permintaan banding penasihat hukum Abdul Ghani Kasuba diterima, namun Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 16 Oktober 2024.

Selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024, Abdul Ghani Kasuba  mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga sebelumnya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus TPPU, KPK telah melakukan penggeledahan satu unit rumah di Ternate pada Senin 30 September 2024. Dari rumah milik keluarga Abdul Ghani Kasuba ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya