Berita

Ilustrasi Minyakita/RMOL

Presisi

Minyakita di Kalianda Diduga Tak Sesuai Takaran, Pemilik PT SDA Diperiksa Polisi

RABU, 04 JUNI 2025 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah mendalami dugaan pelanggaran takaran dalam pengemasan produk Minyakita yang diproduksi di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengemasan minyak goreng bersubsidi yang tidak sesuai volume.

"Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Kami lakukan penyelidikan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan. Dugaan sementara, isi dalam kemasan tidak sesuai takaran," ujar Kombes Dery, dikutip RMOLLampung, Selasa 3 Juni 2025.


Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang milik PT SDA di Kalianda, polisi menyita sekitar 1 ton Minyakita, dengan 198 botol telah dikemas. Namun, botol-botol tersebut tidak mencantumkan keterangan ukuran atau volume secara jelas.

"Pada botol kemasan tidak tercantum ukuran berapa liter. Ini menjadi salah satu indikator pelanggaran," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, PT SDA diketahui telah memproduksi Minyakita sejak Januari 2024. Pemilik perusahaan sudah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

Polda Lampung menegaskan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana ekonomi memerlukan waktu karena harus melibatkan keterangan ahli dan pembuktian teknis.

Dugaan pelanggaran tersebut disinyalir melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang dapat dikenakan, termasuk potensi kerugian konsumen,” pungkas Kombes Dery.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya