Berita

Ilustrasi rumah subsidi/Net

Politik

DPR Anggap Luas Tanah Rumah Subsidi Tidak Manusiawi

SELASA, 03 JUNI 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai luas minimal tanah rumah subsidi, dari 60 meter persegi menjadi hanya 25 meter persegi, menuai kritik pedas dari sejumlah kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda menilai pemerintah harus tetap mempertimbangkan kelayakan hunian bersubsidi terutama kenyamanan dan kenyamanan penghuni.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, kami khawatir jika luas tanah rumah subsidi diperkecil secara signifikan, kelayakan hunian akan terabaikan,” kata Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa,3 Juni 2025.


Menurutnya, standar minimal 60 meter persegi saat ini sudah tepat untuk memastikan kenyamanan dan ruang gerak yang memadai. Jika luasnya dikurangi, tujuan untuk menyediakan rumah subsidi yang layak huni bisa tidak tercapai. 

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar revisi luas rumah subsidi dikaji ulang agar masyarakat mendapatkan hunian yang layak dan manusiawi.

“Kami meminta agar draf pengajuan revisi ini dikaji ulang dengan seksama," tegasnya.

Huda mengakui bahwa saat ini masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, menghadapi kesulitan dalam mengakses perumahan akibat harga yang terus meningkat dan pendapatan yang tidak menentu. Rumah subsidi diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini.

Namun, ia menekankan bahwa penyediaan rumah hunian harus sejalan dengan kualitas dan kenyamanan. 

"Luas minimal 25 meter persegi akan sangat membatasi ruang gerak. Rumah seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga untuk beraktivitas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan produktivitas," tutupnya.

Usulan perubahan luas tanah rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dari draf tersebut diketahui jika batas luas tanah hunian rumah subsidi kian kecil dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya