Berita

Ilustrasi rumah subsidi/Net

Politik

DPR Anggap Luas Tanah Rumah Subsidi Tidak Manusiawi

SELASA, 03 JUNI 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai luas minimal tanah rumah subsidi, dari 60 meter persegi menjadi hanya 25 meter persegi, menuai kritik pedas dari sejumlah kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda menilai pemerintah harus tetap mempertimbangkan kelayakan hunian bersubsidi terutama kenyamanan dan kenyamanan penghuni.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, kami khawatir jika luas tanah rumah subsidi diperkecil secara signifikan, kelayakan hunian akan terabaikan,” kata Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa,3 Juni 2025.


Menurutnya, standar minimal 60 meter persegi saat ini sudah tepat untuk memastikan kenyamanan dan ruang gerak yang memadai. Jika luasnya dikurangi, tujuan untuk menyediakan rumah subsidi yang layak huni bisa tidak tercapai. 

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar revisi luas rumah subsidi dikaji ulang agar masyarakat mendapatkan hunian yang layak dan manusiawi.

“Kami meminta agar draf pengajuan revisi ini dikaji ulang dengan seksama," tegasnya.

Huda mengakui bahwa saat ini masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, menghadapi kesulitan dalam mengakses perumahan akibat harga yang terus meningkat dan pendapatan yang tidak menentu. Rumah subsidi diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini.

Namun, ia menekankan bahwa penyediaan rumah hunian harus sejalan dengan kualitas dan kenyamanan. 

"Luas minimal 25 meter persegi akan sangat membatasi ruang gerak. Rumah seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga untuk beraktivitas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan produktivitas," tutupnya.

Usulan perubahan luas tanah rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dari draf tersebut diketahui jika batas luas tanah hunian rumah subsidi kian kecil dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya