Berita

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka/Ist

Politik

Negara Tak Boleh Kalah dari Swasta dalam Pengelolaan Jalan Tol

SELASA, 03 JUNI 2025 | 16:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Negara harus bersikap tegas terhadap pengelolaan jalan tol yang masa konsesinya telah berakhir. Sebab, jalan tol yang telah habis masa konsesinya seharusnya dikembalikan sepenuhnya ke tangan negara dan tidak dikuasai kembali oleh pihak swasta.

Demikian disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam, merespons polemik jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok yang dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. Pasalnya, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

"Negara harus tegas, kalau perlu putus sepihak kebijakan yang tidak pro kepada rakyat, kalau perlu juga mesti diproses hukum jika ada kongkalikong atau permainan dalam proses perpanjangan kontraknya," ujar Anam kepada RMOL, Selasa, 3 Juni 2025.


Anam pun menyinggung sosok pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Ia menyatakan bahwa siapapun, termasuk Jusuf Hamka, seharusnya memiliki keberanian untuk menolak perpanjangan kontrak jika hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika masa konsesinya habis maka harus kembali ke negara, swasta tidak boleh mengelola jalan tol, karena hal tersebut dapat menyalahi hak menguasai negara atas tanah yang menguasai hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini juga mengingatkan bahwa jika ada indikasi pelanggaran hukum dan moral dalam perpanjangan kontrak jalan tol, pihak-pihak terkait sebaiknya mundur secara terhormat. 

"Karena jika tidak maka akan menimbulkan berbagai stigma publik ada apa dalam proses perpanjangan kontrak jalan tol yang telah habis masa konsesinya namun tetap dilakukan perpanjangan kontrak?” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok masih dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. 

Padahal, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

“Apakah ada unsur pidana maupun gratifikasi dalam perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok?” demikian dikutip akun Instagram Republik Merdeka Online @rmol.id, Selasa, 3 Juni 2025.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya