Berita

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka/Ist

Politik

Negara Tak Boleh Kalah dari Swasta dalam Pengelolaan Jalan Tol

SELASA, 03 JUNI 2025 | 16:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Negara harus bersikap tegas terhadap pengelolaan jalan tol yang masa konsesinya telah berakhir. Sebab, jalan tol yang telah habis masa konsesinya seharusnya dikembalikan sepenuhnya ke tangan negara dan tidak dikuasai kembali oleh pihak swasta.

Demikian disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam, merespons polemik jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok yang dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. Pasalnya, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

"Negara harus tegas, kalau perlu putus sepihak kebijakan yang tidak pro kepada rakyat, kalau perlu juga mesti diproses hukum jika ada kongkalikong atau permainan dalam proses perpanjangan kontraknya," ujar Anam kepada RMOL, Selasa, 3 Juni 2025.


Anam pun menyinggung sosok pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Ia menyatakan bahwa siapapun, termasuk Jusuf Hamka, seharusnya memiliki keberanian untuk menolak perpanjangan kontrak jika hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika masa konsesinya habis maka harus kembali ke negara, swasta tidak boleh mengelola jalan tol, karena hal tersebut dapat menyalahi hak menguasai negara atas tanah yang menguasai hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini juga mengingatkan bahwa jika ada indikasi pelanggaran hukum dan moral dalam perpanjangan kontrak jalan tol, pihak-pihak terkait sebaiknya mundur secara terhormat. 

"Karena jika tidak maka akan menimbulkan berbagai stigma publik ada apa dalam proses perpanjangan kontrak jalan tol yang telah habis masa konsesinya namun tetap dilakukan perpanjangan kontrak?” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok masih dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. 

Padahal, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

“Apakah ada unsur pidana maupun gratifikasi dalam perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok?” demikian dikutip akun Instagram Republik Merdeka Online @rmol.id, Selasa, 3 Juni 2025.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya