Berita

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka/Ist

Politik

Negara Tak Boleh Kalah dari Swasta dalam Pengelolaan Jalan Tol

SELASA, 03 JUNI 2025 | 16:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Negara harus bersikap tegas terhadap pengelolaan jalan tol yang masa konsesinya telah berakhir. Sebab, jalan tol yang telah habis masa konsesinya seharusnya dikembalikan sepenuhnya ke tangan negara dan tidak dikuasai kembali oleh pihak swasta.

Demikian disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam, merespons polemik jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok yang dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. Pasalnya, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

"Negara harus tegas, kalau perlu putus sepihak kebijakan yang tidak pro kepada rakyat, kalau perlu juga mesti diproses hukum jika ada kongkalikong atau permainan dalam proses perpanjangan kontraknya," ujar Anam kepada RMOL, Selasa, 3 Juni 2025.


Anam pun menyinggung sosok pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Ia menyatakan bahwa siapapun, termasuk Jusuf Hamka, seharusnya memiliki keberanian untuk menolak perpanjangan kontrak jika hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika masa konsesinya habis maka harus kembali ke negara, swasta tidak boleh mengelola jalan tol, karena hal tersebut dapat menyalahi hak menguasai negara atas tanah yang menguasai hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini juga mengingatkan bahwa jika ada indikasi pelanggaran hukum dan moral dalam perpanjangan kontrak jalan tol, pihak-pihak terkait sebaiknya mundur secara terhormat. 

"Karena jika tidak maka akan menimbulkan berbagai stigma publik ada apa dalam proses perpanjangan kontrak jalan tol yang telah habis masa konsesinya namun tetap dilakukan perpanjangan kontrak?” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok masih dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. 

Padahal, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

“Apakah ada unsur pidana maupun gratifikasi dalam perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok?” demikian dikutip akun Instagram Republik Merdeka Online @rmol.id, Selasa, 3 Juni 2025.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya