Berita

Kepala PCO, Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Edaran Baru Kemenkes soal Covid-19, Istana Serukan Kewaspadaan

SELASA, 03 JUNI 2025 | 16:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 bukan dimaksudkan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan sebagai langkah preventif menyusul peningkatan kasus di beberapa negara tetangga.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan persnya di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juni 2025.

“Sampai saat ini kan Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran untuk seluruh dinas kesehatan yang ada di Indonesia. Ini bentuk kewaspadaan,” ujar Hasan.


Ia menjelaskan bahwa Indonesia juga mencatat beberapa kasus positif, meskipun dalam skala yang masih terkendali. 

“Yang tertinggi mungkin minggu ke-19 kemarin 3,68 persen positivity rate-nya. Jadi kalau dari 100 orang diuji spesimennya, ada 3,68 atau hampir 4 orang yang terindikasi positif,” ungkapnya.

Hasan menekankan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat kembali pada kebiasaan hidup sehat yang pernah diterapkan selama masa pandemi beberapa tahun terakhir. 

“Misalnya kembali membiasakan mencuci tangan, membiasakan diri kalau badan nggak enak atau flu, kemudian menggunakan masker supaya tidak menulari orang lain,” jelasnya.

Menurut Hasan, meskipun belum tentu semua gejala adalah Covid-19, sikap waspada perlu ditingkatkan. 

“Dan membiasakan diri lagi kalau ada gejala-gejala nggak enak badan, pusing, flu, sakit tenggorokan, periksakan diri ke dokter supaya nanti kita bisa deteksi ini bagaimana penyebarannya yang ada di negara kita,” paparnya.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman pandemi sebelumnya menjadi pelajaran penting untuk tidak lengah. 

“Jadi ini bukan buat menakut-nakuti, tapi harus waspada wajib. Karena kita sudah pernah melewati pengalaman seperti ini, maka waspada itu wajib,” pungkas Hasan.

Surat edaran Kemenkes yang dikeluarkan, ditetapkan pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Kemenkes pada tanggal 28 Mei 2025, ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Kesehatan seluruh provinsi dan direktur Rumah Sakit seluruh Indonesia.  

Ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 dan penyakit potensial KLB/Wabah lainnya bagi berbagai pihak terkait dan merupakan langkah antisipasi dan kesiapan di lapangan.

Dalam surat itu disebutkan, peningkatan kasus covid-19 di kawasan Asia terjadi sejak minggu ke-12 tahun 2025 hingga saat edaran tersebut dikeluarkan. Beberapa negara yang mengalami peningkatan kasus adalah Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menjelaskan bahwa kondisi penyebaran Covid-19  di Indonesia masih terkendali hingga minggu ke-19 tahun 2025. 

Pemerintah terus memperkuat surveilans penyakit menular, termasuk Covid-19 melalui sistem sentinel dan pemantauan di pintu masuk negara. Meski kasus positif Covid-19 di Indonesia tergolong rendah, kewaspadaan tetap diperlukan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya