Berita

Kepala PCO, Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Edaran Baru Kemenkes soal Covid-19, Istana Serukan Kewaspadaan

SELASA, 03 JUNI 2025 | 16:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 bukan dimaksudkan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan sebagai langkah preventif menyusul peningkatan kasus di beberapa negara tetangga.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan persnya di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juni 2025.

“Sampai saat ini kan Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran untuk seluruh dinas kesehatan yang ada di Indonesia. Ini bentuk kewaspadaan,” ujar Hasan.


Ia menjelaskan bahwa Indonesia juga mencatat beberapa kasus positif, meskipun dalam skala yang masih terkendali. 

“Yang tertinggi mungkin minggu ke-19 kemarin 3,68 persen positivity rate-nya. Jadi kalau dari 100 orang diuji spesimennya, ada 3,68 atau hampir 4 orang yang terindikasi positif,” ungkapnya.

Hasan menekankan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat kembali pada kebiasaan hidup sehat yang pernah diterapkan selama masa pandemi beberapa tahun terakhir. 

“Misalnya kembali membiasakan mencuci tangan, membiasakan diri kalau badan nggak enak atau flu, kemudian menggunakan masker supaya tidak menulari orang lain,” jelasnya.

Menurut Hasan, meskipun belum tentu semua gejala adalah Covid-19, sikap waspada perlu ditingkatkan. 

“Dan membiasakan diri lagi kalau ada gejala-gejala nggak enak badan, pusing, flu, sakit tenggorokan, periksakan diri ke dokter supaya nanti kita bisa deteksi ini bagaimana penyebarannya yang ada di negara kita,” paparnya.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman pandemi sebelumnya menjadi pelajaran penting untuk tidak lengah. 

“Jadi ini bukan buat menakut-nakuti, tapi harus waspada wajib. Karena kita sudah pernah melewati pengalaman seperti ini, maka waspada itu wajib,” pungkas Hasan.

Surat edaran Kemenkes yang dikeluarkan, ditetapkan pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Kemenkes pada tanggal 28 Mei 2025, ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Kesehatan seluruh provinsi dan direktur Rumah Sakit seluruh Indonesia.  

Ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 dan penyakit potensial KLB/Wabah lainnya bagi berbagai pihak terkait dan merupakan langkah antisipasi dan kesiapan di lapangan.

Dalam surat itu disebutkan, peningkatan kasus covid-19 di kawasan Asia terjadi sejak minggu ke-12 tahun 2025 hingga saat edaran tersebut dikeluarkan. Beberapa negara yang mengalami peningkatan kasus adalah Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menjelaskan bahwa kondisi penyebaran Covid-19  di Indonesia masih terkendali hingga minggu ke-19 tahun 2025. 

Pemerintah terus memperkuat surveilans penyakit menular, termasuk Covid-19 melalui sistem sentinel dan pemantauan di pintu masuk negara. Meski kasus positif Covid-19 di Indonesia tergolong rendah, kewaspadaan tetap diperlukan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya