Berita

Kepala PCO, Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Edaran Baru Kemenkes soal Covid-19, Istana Serukan Kewaspadaan

SELASA, 03 JUNI 2025 | 16:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 bukan dimaksudkan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan sebagai langkah preventif menyusul peningkatan kasus di beberapa negara tetangga.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan persnya di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juni 2025.

“Sampai saat ini kan Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran untuk seluruh dinas kesehatan yang ada di Indonesia. Ini bentuk kewaspadaan,” ujar Hasan.


Ia menjelaskan bahwa Indonesia juga mencatat beberapa kasus positif, meskipun dalam skala yang masih terkendali. 

“Yang tertinggi mungkin minggu ke-19 kemarin 3,68 persen positivity rate-nya. Jadi kalau dari 100 orang diuji spesimennya, ada 3,68 atau hampir 4 orang yang terindikasi positif,” ungkapnya.

Hasan menekankan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat kembali pada kebiasaan hidup sehat yang pernah diterapkan selama masa pandemi beberapa tahun terakhir. 

“Misalnya kembali membiasakan mencuci tangan, membiasakan diri kalau badan nggak enak atau flu, kemudian menggunakan masker supaya tidak menulari orang lain,” jelasnya.

Menurut Hasan, meskipun belum tentu semua gejala adalah Covid-19, sikap waspada perlu ditingkatkan. 

“Dan membiasakan diri lagi kalau ada gejala-gejala nggak enak badan, pusing, flu, sakit tenggorokan, periksakan diri ke dokter supaya nanti kita bisa deteksi ini bagaimana penyebarannya yang ada di negara kita,” paparnya.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman pandemi sebelumnya menjadi pelajaran penting untuk tidak lengah. 

“Jadi ini bukan buat menakut-nakuti, tapi harus waspada wajib. Karena kita sudah pernah melewati pengalaman seperti ini, maka waspada itu wajib,” pungkas Hasan.

Surat edaran Kemenkes yang dikeluarkan, ditetapkan pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Kemenkes pada tanggal 28 Mei 2025, ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Kesehatan seluruh provinsi dan direktur Rumah Sakit seluruh Indonesia.  

Ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 dan penyakit potensial KLB/Wabah lainnya bagi berbagai pihak terkait dan merupakan langkah antisipasi dan kesiapan di lapangan.

Dalam surat itu disebutkan, peningkatan kasus covid-19 di kawasan Asia terjadi sejak minggu ke-12 tahun 2025 hingga saat edaran tersebut dikeluarkan. Beberapa negara yang mengalami peningkatan kasus adalah Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menjelaskan bahwa kondisi penyebaran Covid-19  di Indonesia masih terkendali hingga minggu ke-19 tahun 2025. 

Pemerintah terus memperkuat surveilans penyakit menular, termasuk Covid-19 melalui sistem sentinel dan pemantauan di pintu masuk negara. Meski kasus positif Covid-19 di Indonesia tergolong rendah, kewaspadaan tetap diperlukan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya