Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Survei, Ijazah Jokowi dan Krisis Kepercayaan Publik

Oleh: Nurdin Taba*
SELASA, 03 JUNI 2025 | 12:54 WIB

BELUM lama ini, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei yang memuat satu pertanyaan kontroversial: “Apakah Anda percaya Jokowi memalsukan ijazah?” Pilihan jawabannya: "sangat percaya” atau “tidak percaya sama sekali.” Format seperti ini mengundang kecurigaan apakah survei ini benar-benar bertujuan untuk menangkap opini publik secara objektif, atau justru menggiring opini ke arah tertentu?

Secara logika maupun akademik, pertanyaan tersebut bermasalah. Yang dipersoalkan publik bukan soal Jokowi memalsukan ijazah, tetapi soal keaslian ijazah itu sendiri, apakah ijazah yang diajukan sebagai syarat pencalonan benar-benar sah atau tidak. Kalimat “memalsukan ijazah” menyiratkan tindakan aktif dari subjek (Jokowi), sementara “ijazah palsu” berfokus pada objek yang dari awal tidak valid, tanpa menuding siapa pelakunya. Dua hal ini berbeda secara semantik maupun yuridis.

Survei yang mencampuradukkan konsep ini bisa menyesatkan dan memperkeruh pemahaman publik. Alih-alih menjernihkan wacana, survei semacam ini justru memperkuat krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga survei yang selama ini dianggap dekat dengan kekuasaan.


Pakar hukum tata negara, Refly Harun, juga menyoroti persoalan ini. Ia menilai pertanyaan tersebut “abu-abu” dan tidak layak digunakan dalam survei yang mengklaim diri ilmiah. “Survei yang tidak jernih hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan menciptakan kebingungan,” ujarnya. Pernyataan Refly mencerminkan keresahan banyak pihak bahwa lembaga survei mulai kehilangan fungsi edukatifnya dan justru menjadi alat pembentuk narasi oleh kelompok tertentu.

Persoalan tak berhenti di situ. Metodologi survei tersebut juga patut dikritisi. Disebutkan bahwa survei melibatkan 1.286 responden dengan metode double sampling. Namun tidak dijelaskan secara transparan bagaimana distribusi responden itu dilakukan, wilayah mana saja yang direpresentasikan, dan bagaimana potensi bias diantisipasi. Ketertutupan semacam ini merusak kredibilitas hasil survei.

Lebih jauh, survei ini terkesan hadir di saat yang “strategis” yakni ketika isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali ramai dibicarakan publik. Publik menilai, hingga kini tidak ada kejelasan hukum dan politik terkait dokumen penting ini. Alih-alih klarifikasi atau pembuktian di pengadilan, yang muncul justru survei-survei yang tampak membelokkan inti masalah.

Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam meminta transparansi dari pejabat publik. Dalam negara hukum yang sehat, pertanyaan semacam ini tidak boleh ditanggapi dengan pembentukan opini sepihak melalui survei, melainkan dengan proses hukum yang objektif dan terbuka.

Jika lembaga survei terus beroperasi tanpa integritas, menggunakan metodologi tidak transparan, dan menyusun pertanyaan yang manipulatif, maka krisis kepercayaan publik akan makin dalam. Bukan hanya terhadap lembaga survei, tapi terhadap demokrasi itu sendiri.

Karena itu, perlu ada regulasi tegas terhadap praktik survei opini publik. Mulai dari standarisasi pertanyaan, pengawasan independen atas metodologi, hingga kewajiban pelaporan secara terbuka kepada publik. Survei harus menjadi alat pencerahan, bukan justifikasi kekuasaan.
 

*Penulis adalah Pemerhati Sosial


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya