Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

Australia Naikkan Upah 3,5 Persen, per Jam Digaji Rp274.000

SELASA, 03 JUNI 2025 | 12:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia melalui Komisi Pekerjaan Adil (Fair Work Commission) akan menaikkan upah minimum sebesar 3,5 persen. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada awal Juli 2025.

Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar tiga juta pekerja di Australia. 

Meskipun begitu, hanya sebagian kecil dari mereka yang benar-benar menerima upah minimum nasional. Sebagian besar menerima gaji berdasarkan sistem penghargaan kerja modern (modern awards), yang juga diatur oleh komisi. 


Menurut Ketua Komisi, Adam Hatcher, sekitar 20,7 persen pekerja Australia termasuk dalam kategori ini.

Dikutip dari 9News, Selasa 3 Juni 2025, saat ini upah minimum nasional Australia adalah 24,10 Dolar Australia (sekitar Rp265.100) per jam. Dalam seminggu, totalnya mencapai 915,90 Dolar Australia, atau sekitar Rp10.075.000. 

Dengan kenaikkan 3,5 persen, upah minimum per jam akan naik menjadi 24,94 Dolar Australia, atau sekitar Rp274.340.

Hatcher menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena sejak Juli 2021, pekerja dengan gaji minimum mengalami penurunan nilai riil penghasilan mereka akibat inflasi. Ia mengatakan sudah saatnya nilai upah minimum dinaikkan untuk mengimbangi kenaikan harga-harga.

Bank Sentral Australia menargetkan inflasi berada di kisaran 2 hingga 3 persen. Saat ini, inflasi tercatat sebesar 2,4 persen. Karena itu, kenaikkan upah minimum sebesar 3,5 persen dinilai masih wajar dan tidak akan menimbulkan tekanan berlebih pada ekonomi. 

Hatcher menegaskan bahwa jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, penurunan nilai riil upah yang telah terjadi bisa tertanam secara permanen dalam sistem, yang pada akhirnya menurunkan standar hidup pekerja berpenghasilan rendah.

Tahun lalu Komisi Pekerjaan Adil menaikan upah minimum sebesar 3,75 persen.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya