Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

Australia Naikkan Upah 3,5 Persen, per Jam Digaji Rp274.000

SELASA, 03 JUNI 2025 | 12:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia melalui Komisi Pekerjaan Adil (Fair Work Commission) akan menaikkan upah minimum sebesar 3,5 persen. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada awal Juli 2025.

Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar tiga juta pekerja di Australia. 

Meskipun begitu, hanya sebagian kecil dari mereka yang benar-benar menerima upah minimum nasional. Sebagian besar menerima gaji berdasarkan sistem penghargaan kerja modern (modern awards), yang juga diatur oleh komisi. 


Menurut Ketua Komisi, Adam Hatcher, sekitar 20,7 persen pekerja Australia termasuk dalam kategori ini.

Dikutip dari 9News, Selasa 3 Juni 2025, saat ini upah minimum nasional Australia adalah 24,10 Dolar Australia (sekitar Rp265.100) per jam. Dalam seminggu, totalnya mencapai 915,90 Dolar Australia, atau sekitar Rp10.075.000. 

Dengan kenaikkan 3,5 persen, upah minimum per jam akan naik menjadi 24,94 Dolar Australia, atau sekitar Rp274.340.

Hatcher menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena sejak Juli 2021, pekerja dengan gaji minimum mengalami penurunan nilai riil penghasilan mereka akibat inflasi. Ia mengatakan sudah saatnya nilai upah minimum dinaikkan untuk mengimbangi kenaikan harga-harga.

Bank Sentral Australia menargetkan inflasi berada di kisaran 2 hingga 3 persen. Saat ini, inflasi tercatat sebesar 2,4 persen. Karena itu, kenaikkan upah minimum sebesar 3,5 persen dinilai masih wajar dan tidak akan menimbulkan tekanan berlebih pada ekonomi. 

Hatcher menegaskan bahwa jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, penurunan nilai riil upah yang telah terjadi bisa tertanam secara permanen dalam sistem, yang pada akhirnya menurunkan standar hidup pekerja berpenghasilan rendah.

Tahun lalu Komisi Pekerjaan Adil menaikan upah minimum sebesar 3,75 persen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya