Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

Australia Naikkan Upah 3,5 Persen, per Jam Digaji Rp274.000

SELASA, 03 JUNI 2025 | 12:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia melalui Komisi Pekerjaan Adil (Fair Work Commission) akan menaikkan upah minimum sebesar 3,5 persen. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada awal Juli 2025.

Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar tiga juta pekerja di Australia. 

Meskipun begitu, hanya sebagian kecil dari mereka yang benar-benar menerima upah minimum nasional. Sebagian besar menerima gaji berdasarkan sistem penghargaan kerja modern (modern awards), yang juga diatur oleh komisi. 


Menurut Ketua Komisi, Adam Hatcher, sekitar 20,7 persen pekerja Australia termasuk dalam kategori ini.

Dikutip dari 9News, Selasa 3 Juni 2025, saat ini upah minimum nasional Australia adalah 24,10 Dolar Australia (sekitar Rp265.100) per jam. Dalam seminggu, totalnya mencapai 915,90 Dolar Australia, atau sekitar Rp10.075.000. 

Dengan kenaikkan 3,5 persen, upah minimum per jam akan naik menjadi 24,94 Dolar Australia, atau sekitar Rp274.340.

Hatcher menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena sejak Juli 2021, pekerja dengan gaji minimum mengalami penurunan nilai riil penghasilan mereka akibat inflasi. Ia mengatakan sudah saatnya nilai upah minimum dinaikkan untuk mengimbangi kenaikan harga-harga.

Bank Sentral Australia menargetkan inflasi berada di kisaran 2 hingga 3 persen. Saat ini, inflasi tercatat sebesar 2,4 persen. Karena itu, kenaikkan upah minimum sebesar 3,5 persen dinilai masih wajar dan tidak akan menimbulkan tekanan berlebih pada ekonomi. 

Hatcher menegaskan bahwa jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, penurunan nilai riil upah yang telah terjadi bisa tertanam secara permanen dalam sistem, yang pada akhirnya menurunkan standar hidup pekerja berpenghasilan rendah.

Tahun lalu Komisi Pekerjaan Adil menaikan upah minimum sebesar 3,75 persen.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya