Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Penyidik Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

SELASA, 03 JUNI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa 22 saksi dari beberapa perusahaan di Singapura pada 2-4 Juni 2025. Pemeriksaan kali ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Penyidik Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 ya. Ada sekitar 22 pihak (yang akan diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Harli pun menjelaskan alasan Kejagung melakukan pemeriksaan di Singapura. Sebelumnya para saksi telah dipanggil untuk diperiksa di Kejagung.  Namun, mereka absen dengan alasan yurisdiksi.


"Oleh karenanya, kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk saat ini koordinasi dari atase kejaksaan yang ada di Singapura dengan pihak Singapura," jelas Harli.

Namun, Harli belum bisa merinci identitas para saksi yang akan dimintai keterangannya itu.

"Nah nanti dilihatlah kapasitasnya yang dari 22 pihak ini. Misalnya sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang maupun terhadap berbagai kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," papar Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga; dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, modus operandi dimulai oleh Riva dengan mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.

Padahal, seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah BBM dengan RON 92.

"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.

Tak puas sampai di situ, kemudian melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. 

Dari sini, tersangka M. Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan yang membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya