Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Penyidik Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

SELASA, 03 JUNI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa 22 saksi dari beberapa perusahaan di Singapura pada 2-4 Juni 2025. Pemeriksaan kali ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Penyidik Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 ya. Ada sekitar 22 pihak (yang akan diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Harli pun menjelaskan alasan Kejagung melakukan pemeriksaan di Singapura. Sebelumnya para saksi telah dipanggil untuk diperiksa di Kejagung.  Namun, mereka absen dengan alasan yurisdiksi.


"Oleh karenanya, kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk saat ini koordinasi dari atase kejaksaan yang ada di Singapura dengan pihak Singapura," jelas Harli.

Namun, Harli belum bisa merinci identitas para saksi yang akan dimintai keterangannya itu.

"Nah nanti dilihatlah kapasitasnya yang dari 22 pihak ini. Misalnya sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang maupun terhadap berbagai kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," papar Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga; dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, modus operandi dimulai oleh Riva dengan mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.

Padahal, seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah BBM dengan RON 92.

"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.

Tak puas sampai di situ, kemudian melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. 

Dari sini, tersangka M. Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan yang membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya