Berita

Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya, Dr. Abdul Aziz SR/Repro

Politik

Akademisi: Hentikan Gagasan Parpol Berbisnis

SELASA, 03 JUNI 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gagasan partai politik bisa memiliki bisnis mesti dihentikan. Pasalnya, partai politik dibangun bukan untuk berbisnis melainkan menyampaikan aspirasi dan kabar gembira bagi kepentingan rakyat.

Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya. Dr. Abdul Aziz menuturkan, negara harus hadir dalam partai politik dan memilih partai yang memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Jadi berbisnis dalam parpol, mesti dihentikan gagasan itu. Harus serahkan kepada negara. Karena partai yang sejati, dia pasti memperjuangkan kepentingan publik, memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Abdul Aziz dalam diskusi virtual Forum Insan Cita dengan tema "Plus Minus Partai Politik Berbisnis", Senin malam, 2 Juni 2025.


Menurut Abdul Aziz, sangat wajar jika negara memberikan dana partai politik, hal ini untuk meluruskan kerja politik partai sebagai penyambung aspirasi rakyat terhadap kekuasaan. Namun, jika partai politik melakukan bisnis maka akan rusak seluruh sistem politik di Indonesia.

“Wajar kemudian negara menyediakan anggaran yang memadai bagi partai politik. (Tapi) Jangan bawa dia ke dunia bisnis itu bukan dunia dia, rusak segala sesuatunya,” tegasnya.

“Hadis Nabi itu, ketika urusan itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya tunggu saat keruntuhannya. Jadi kalau partai itu dibawa ke bisnis tidak lama lagi akan segera hancur negara ini,” tutupnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya