Berita

Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya, Dr. Abdul Aziz SR/Repro

Politik

Akademisi: Hentikan Gagasan Parpol Berbisnis

SELASA, 03 JUNI 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gagasan partai politik bisa memiliki bisnis mesti dihentikan. Pasalnya, partai politik dibangun bukan untuk berbisnis melainkan menyampaikan aspirasi dan kabar gembira bagi kepentingan rakyat.

Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya. Dr. Abdul Aziz menuturkan, negara harus hadir dalam partai politik dan memilih partai yang memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Jadi berbisnis dalam parpol, mesti dihentikan gagasan itu. Harus serahkan kepada negara. Karena partai yang sejati, dia pasti memperjuangkan kepentingan publik, memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Abdul Aziz dalam diskusi virtual Forum Insan Cita dengan tema "Plus Minus Partai Politik Berbisnis", Senin malam, 2 Juni 2025.


Menurut Abdul Aziz, sangat wajar jika negara memberikan dana partai politik, hal ini untuk meluruskan kerja politik partai sebagai penyambung aspirasi rakyat terhadap kekuasaan. Namun, jika partai politik melakukan bisnis maka akan rusak seluruh sistem politik di Indonesia.

“Wajar kemudian negara menyediakan anggaran yang memadai bagi partai politik. (Tapi) Jangan bawa dia ke dunia bisnis itu bukan dunia dia, rusak segala sesuatunya,” tegasnya.

“Hadis Nabi itu, ketika urusan itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya tunggu saat keruntuhannya. Jadi kalau partai itu dibawa ke bisnis tidak lama lagi akan segera hancur negara ini,” tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya