Berita

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (tangkapan layar/RMOL)

Bisnis

OJK Tegaskan Tak Atur Besaran Dividen BUMN di Bawah Danantara

SENIN, 02 JUNI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal aturan pembagian dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa pada dasarnya, OJK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran dividen yang akan dibagikan perusahaan tersebut. Menurutnya, regulasi terkait dividen sepenuhnya berada di ranah kebijakan internal masing-masing emiten.

"OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen payout ratio bagi lembaga jasa keuangan," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Senin, 2 Juni 2025.


Mahendra menambahkan, hal ini juga berlaku bagi BUMN yang berstatus lembaga jasa keuangan (LJK) dan berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, ia berpesan bahwa pembagian dividen harus tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

Mahendra juga menyampaikan, ketika BUMN berstatus sebagai perusahaan publik dan emiten, maka mekanisme pembagian dividen harus mengedepankan prinsip transparansi serta mematuhi aturan yang berlaku di pasar modal.

"Harus memperhatikan kondisi kinerjanya baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan," tegas Mahendra.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa rencana pembagian dividen perbankan juga harus mempertimbangkan kebutuhan penguatan daya saing, termasuk kebutuhan belanja modal untuk investasi teknologi informasi (IT).

Seluruh kebijakan tersebut, lanjut Mahendra, wajib disampaikan kepada para pemegang saham agar tercipta keselarasan antara strategi perusahaan dan kepentingan investor.

"Terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," pungkasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya