Berita

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (tangkapan layar/RMOL)

Bisnis

OJK Tegaskan Tak Atur Besaran Dividen BUMN di Bawah Danantara

SENIN, 02 JUNI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal aturan pembagian dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa pada dasarnya, OJK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran dividen yang akan dibagikan perusahaan tersebut. Menurutnya, regulasi terkait dividen sepenuhnya berada di ranah kebijakan internal masing-masing emiten.

"OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen payout ratio bagi lembaga jasa keuangan," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Senin, 2 Juni 2025.


Mahendra menambahkan, hal ini juga berlaku bagi BUMN yang berstatus lembaga jasa keuangan (LJK) dan berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, ia berpesan bahwa pembagian dividen harus tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

Mahendra juga menyampaikan, ketika BUMN berstatus sebagai perusahaan publik dan emiten, maka mekanisme pembagian dividen harus mengedepankan prinsip transparansi serta mematuhi aturan yang berlaku di pasar modal.

"Harus memperhatikan kondisi kinerjanya baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan," tegas Mahendra.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa rencana pembagian dividen perbankan juga harus mempertimbangkan kebutuhan penguatan daya saing, termasuk kebutuhan belanja modal untuk investasi teknologi informasi (IT).

Seluruh kebijakan tersebut, lanjut Mahendra, wajib disampaikan kepada para pemegang saham agar tercipta keselarasan antara strategi perusahaan dan kepentingan investor.

"Terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya