Berita

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (tangkapan layar/RMOL)

Bisnis

OJK Tegaskan Tak Atur Besaran Dividen BUMN di Bawah Danantara

SENIN, 02 JUNI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal aturan pembagian dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa pada dasarnya, OJK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran dividen yang akan dibagikan perusahaan tersebut. Menurutnya, regulasi terkait dividen sepenuhnya berada di ranah kebijakan internal masing-masing emiten.

"OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen payout ratio bagi lembaga jasa keuangan," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Senin, 2 Juni 2025.


Mahendra menambahkan, hal ini juga berlaku bagi BUMN yang berstatus lembaga jasa keuangan (LJK) dan berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, ia berpesan bahwa pembagian dividen harus tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

Mahendra juga menyampaikan, ketika BUMN berstatus sebagai perusahaan publik dan emiten, maka mekanisme pembagian dividen harus mengedepankan prinsip transparansi serta mematuhi aturan yang berlaku di pasar modal.

"Harus memperhatikan kondisi kinerjanya baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan," tegas Mahendra.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa rencana pembagian dividen perbankan juga harus mempertimbangkan kebutuhan penguatan daya saing, termasuk kebutuhan belanja modal untuk investasi teknologi informasi (IT).

Seluruh kebijakan tersebut, lanjut Mahendra, wajib disampaikan kepada para pemegang saham agar tercipta keselarasan antara strategi perusahaan dan kepentingan investor.

"Terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya