Berita

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (tangkapan layar/RMOL)

Bisnis

OJK Tegaskan Tak Atur Besaran Dividen BUMN di Bawah Danantara

SENIN, 02 JUNI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal aturan pembagian dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa pada dasarnya, OJK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran dividen yang akan dibagikan perusahaan tersebut. Menurutnya, regulasi terkait dividen sepenuhnya berada di ranah kebijakan internal masing-masing emiten.

"OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen payout ratio bagi lembaga jasa keuangan," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Senin, 2 Juni 2025.


Mahendra menambahkan, hal ini juga berlaku bagi BUMN yang berstatus lembaga jasa keuangan (LJK) dan berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, ia berpesan bahwa pembagian dividen harus tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

Mahendra juga menyampaikan, ketika BUMN berstatus sebagai perusahaan publik dan emiten, maka mekanisme pembagian dividen harus mengedepankan prinsip transparansi serta mematuhi aturan yang berlaku di pasar modal.

"Harus memperhatikan kondisi kinerjanya baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan," tegas Mahendra.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa rencana pembagian dividen perbankan juga harus mempertimbangkan kebutuhan penguatan daya saing, termasuk kebutuhan belanja modal untuk investasi teknologi informasi (IT).

Seluruh kebijakan tersebut, lanjut Mahendra, wajib disampaikan kepada para pemegang saham agar tercipta keselarasan antara strategi perusahaan dan kepentingan investor.

"Terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya