Berita

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (tangkapan layar/RMOL)

Bisnis

OJK Tegaskan Tak Atur Besaran Dividen BUMN di Bawah Danantara

SENIN, 02 JUNI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal aturan pembagian dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa pada dasarnya, OJK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran dividen yang akan dibagikan perusahaan tersebut. Menurutnya, regulasi terkait dividen sepenuhnya berada di ranah kebijakan internal masing-masing emiten.

"OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen payout ratio bagi lembaga jasa keuangan," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Senin, 2 Juni 2025.


Mahendra menambahkan, hal ini juga berlaku bagi BUMN yang berstatus lembaga jasa keuangan (LJK) dan berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, ia berpesan bahwa pembagian dividen harus tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

Mahendra juga menyampaikan, ketika BUMN berstatus sebagai perusahaan publik dan emiten, maka mekanisme pembagian dividen harus mengedepankan prinsip transparansi serta mematuhi aturan yang berlaku di pasar modal.

"Harus memperhatikan kondisi kinerjanya baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan," tegas Mahendra.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa rencana pembagian dividen perbankan juga harus mempertimbangkan kebutuhan penguatan daya saing, termasuk kebutuhan belanja modal untuk investasi teknologi informasi (IT).

Seluruh kebijakan tersebut, lanjut Mahendra, wajib disampaikan kepada para pemegang saham agar tercipta keselarasan antara strategi perusahaan dan kepentingan investor.

"Terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya