Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti/Ist

Politik

Mendikdasmen Segera Rakor Lintas Kementerian Putuskan SD Swasta Gratis

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) gratis termasuk swasta segera ditindaklanjuti pemerintah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti menyebut pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) lintas kementerian/lembaga untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis di lembaga pendidikan swasta.

Namun demikian, kebijakan tersebut akan ditinjau terlebih dahulu berdasarkan kecukupan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


"Beberapa tahap harus kita lakukan," tegas Mendikdasmen di Gedung Pancasila, Jalan Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

Selain pembahasan di kabinet, Mendikdasmen juga memandang perlu rakor bersama DPR.

"Di kementerian juga iya, di DPR juga iya. Bertahap nanti," katanya.

Oleh karena itu, mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu belum bisa memastikan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan pendidikan gratis di sekolah swasta se-Indonesia.

"Belum (tahu hitung-hitungan anggaran yang diperlukan). Itu kan harus lintas kementerian (pembahasannya)," tutup Mendikdasmen.

Putusan MK atas perkara Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, menganulir norma di dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai; "pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta".

Perkara itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya