Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti/Ist

Politik

Mendikdasmen Segera Rakor Lintas Kementerian Putuskan SD Swasta Gratis

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) gratis termasuk swasta segera ditindaklanjuti pemerintah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti menyebut pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) lintas kementerian/lembaga untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis di lembaga pendidikan swasta.

Namun demikian, kebijakan tersebut akan ditinjau terlebih dahulu berdasarkan kecukupan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


"Beberapa tahap harus kita lakukan," tegas Mendikdasmen di Gedung Pancasila, Jalan Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

Selain pembahasan di kabinet, Mendikdasmen juga memandang perlu rakor bersama DPR.

"Di kementerian juga iya, di DPR juga iya. Bertahap nanti," katanya.

Oleh karena itu, mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu belum bisa memastikan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan pendidikan gratis di sekolah swasta se-Indonesia.

"Belum (tahu hitung-hitungan anggaran yang diperlukan). Itu kan harus lintas kementerian (pembahasannya)," tutup Mendikdasmen.

Putusan MK atas perkara Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, menganulir norma di dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai; "pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta".

Perkara itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya