Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti/Ist

Politik

Mendikdasmen Segera Rakor Lintas Kementerian Putuskan SD Swasta Gratis

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) gratis termasuk swasta segera ditindaklanjuti pemerintah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti menyebut pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) lintas kementerian/lembaga untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis di lembaga pendidikan swasta.

Namun demikian, kebijakan tersebut akan ditinjau terlebih dahulu berdasarkan kecukupan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


"Beberapa tahap harus kita lakukan," tegas Mendikdasmen di Gedung Pancasila, Jalan Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

Selain pembahasan di kabinet, Mendikdasmen juga memandang perlu rakor bersama DPR.

"Di kementerian juga iya, di DPR juga iya. Bertahap nanti," katanya.

Oleh karena itu, mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu belum bisa memastikan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan pendidikan gratis di sekolah swasta se-Indonesia.

"Belum (tahu hitung-hitungan anggaran yang diperlukan). Itu kan harus lintas kementerian (pembahasannya)," tutup Mendikdasmen.

Putusan MK atas perkara Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, menganulir norma di dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai; "pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta".

Perkara itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya