Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (tangkapan layar/RMOL)

Nusantara

Mendikdasmen Abdul Mu'ti:

Anggaran untuk SD Swasta Gratis Masih Tunggu Arahan Presiden

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan, pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah dasar (SD) swasta harus gratis.

Hal tersebut disampaikan Mu'ti usai menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Gedung Pancasila, Jl. Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

Dia memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MK atas perkara Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menganulir Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).


"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami mesti koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga mesti menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucap Mendikdasmen.

Dia menegaskan, putusan MK bersifat final and binding atau berarti paripurna dan mengikat, sehingga pemerintah harus menjalaninya.

MK dalam putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai; "pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta".

Akan tetapi untuk menindaklanjuti bunyi putusan MK itu, Mu'ti menegaskan pemerintah harus melakukan sejumlah langkah, terutama untuk memastikan anggaran negara tercukupi untuk menjalani perubahan norma hukum yang telah diputuskan MK.

"Ini berarti harus ada perubahan anggaran di tengah tahun kan. Itu berarti mesti ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan juga oleh DPR," urainya.

Kendati begitu, mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu akan melakukan sejumlah hal sebagai langkah awal dalam menjalani putusan MK atas perkara yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Kami sementara fokus dulu pada bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kemudian kedua, apa yang sudah kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan," jelasnya.

"Dan yang ketiga nanti baru kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk pelaksanaan putusan MK itu," demikian Mu'ti menambahkan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya