Berita

Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono/RMOL

Hukum

Kasus Pemerasan Calon TKA

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Ngaku Selalu Lapor ke Menteri Ida Fauziyah

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setiap masalah hingga temuan pelanggaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024 selalu ditembuskan kepada menteri.

Penegasan tersebut disampaikan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2020-2023.

Suhartono mengatakan, setiap masalah dan temuan disampaikan dalam rapat pimpinan (Rapim) bersama Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah.


"Setiap Rapim, misalnya ada temuan dan sebagainya, pasti ada suatu laporan yang diminta, kepada atasan. Saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah," kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan adalah hal biasa dilakukan dalam birokrasi, termasuk di Kemnaker.

Meski demikian, ia tidak menjawab secara gamblang soal dugaan keterlibatan Menteri Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi calon TKA.

"Ehhh," gumam Suhartono tanpa melanjutkan pernyataannya.

Suhartono menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.42 WIB hingga pukul 15.36 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Meski belum diumumkan resmi oleh KPK, informasi yang diperoleh redaksi, Suhartono telah menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka adalah Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

Kemudian Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024, Putri Citra Wahyoe; Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

Para tersangka disebut mampu mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari dugaan pemerasan terhadap calon TKA.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya