Berita

Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono/RMOL

Hukum

Kasus Pemerasan Calon TKA

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Ngaku Selalu Lapor ke Menteri Ida Fauziyah

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setiap masalah hingga temuan pelanggaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024 selalu ditembuskan kepada menteri.

Penegasan tersebut disampaikan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2020-2023.

Suhartono mengatakan, setiap masalah dan temuan disampaikan dalam rapat pimpinan (Rapim) bersama Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah.


"Setiap Rapim, misalnya ada temuan dan sebagainya, pasti ada suatu laporan yang diminta, kepada atasan. Saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah," kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan adalah hal biasa dilakukan dalam birokrasi, termasuk di Kemnaker.

Meski demikian, ia tidak menjawab secara gamblang soal dugaan keterlibatan Menteri Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi calon TKA.

"Ehhh," gumam Suhartono tanpa melanjutkan pernyataannya.

Suhartono menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.42 WIB hingga pukul 15.36 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Meski belum diumumkan resmi oleh KPK, informasi yang diperoleh redaksi, Suhartono telah menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka adalah Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

Kemudian Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024, Putri Citra Wahyoe; Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

Para tersangka disebut mampu mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari dugaan pemerasan terhadap calon TKA.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya