Berita

Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono/RMOL

Hukum

Kasus Pemerasan Calon TKA

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Ngaku Selalu Lapor ke Menteri Ida Fauziyah

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setiap masalah hingga temuan pelanggaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024 selalu ditembuskan kepada menteri.

Penegasan tersebut disampaikan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2020-2023.

Suhartono mengatakan, setiap masalah dan temuan disampaikan dalam rapat pimpinan (Rapim) bersama Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah.


"Setiap Rapim, misalnya ada temuan dan sebagainya, pasti ada suatu laporan yang diminta, kepada atasan. Saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah," kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan adalah hal biasa dilakukan dalam birokrasi, termasuk di Kemnaker.

Meski demikian, ia tidak menjawab secara gamblang soal dugaan keterlibatan Menteri Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi calon TKA.

"Ehhh," gumam Suhartono tanpa melanjutkan pernyataannya.

Suhartono menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.42 WIB hingga pukul 15.36 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Meski belum diumumkan resmi oleh KPK, informasi yang diperoleh redaksi, Suhartono telah menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka adalah Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

Kemudian Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024, Putri Citra Wahyoe; Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

Para tersangka disebut mampu mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari dugaan pemerasan terhadap calon TKA.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya