Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Norma Pencalonan Presiden Digugat lagi ke MK, Kali Ini Soal Syarat Pendidikan

SENIN, 02 JUNI 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma atau aturan pencalonan presiden dan wakil presiden di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam penelusuran Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, didapati satu perkara pengujian UU Pemilu di lamanya resmi mkri.id, pada Senin, 2 Juni 2025.

Perkara tersebut telah diregistrasi oleh MK, dan diberi nomor 87/PUU-XXIII/2025, dimana terdapat 3 orang sebagai Pemohon perkara.


Tiga Pemohon itu antara lain Hanter Oriko Siregar sebagai Konsultan Hukum, Daniel Fajar Bahari Sianipar sebagai Konsultan Hukum, dan Horison Sibarani sebagai Mahasiswa.

Ketiga Pemohon menyoal ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang didalam ya mengatur syarat minimum pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan capres-cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Namun, para Pemohon berpendapat norma itu merugikan masyarakat sebagai pemilih, karena syarat minimum pendidikan SMA atau sederajat dalam pemahaman umum dinilai memiliki keterbatasan, yakni kurangnya pengetahuan spesifik tentang pemerintahan dan kebijakan publik.

Selain itu, pendidikan SMA dinilai kurangnya pengembangan keterampilan analitis dan kritis seorang pemimpin, kurangnya pengalaman praktis, pengambilan keputusan dan manajemen, serta kurangnya pemahaman tentang etika dan moralitas dalam pemerintahan.

"Hal tersebut akan memberikan dampak kerugian konstitusional bagi seluruh warga negara republik Indonesia, jika sosok kepala negara/pemerintah yang terpilih tersebut tidak memiliki pengetahuan yang luas sebagaimana dimaksud," tulis para Pemohon dalam dokumen permohonannya.

Karena itu, ketiga Pemohon menganggap presiden dan wakil presiden yang berpendidikan SMA atau sederajat, akan membuat segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintahan terpilih dari pemilu yang telah dilaksanakan tidak efektif dan tidak efisien.

"Pengambilan keputusan yang salah dan merugikan negara, konflik kepentingan dan korupsi, kerusakan citra pemerintah dan negara, kehilangan kepercayaan masyarakat," tutur para Pemohon.

"Juga dapat memberikan dampak ekonomis yakni seperti keterpurukan ekonomi dan inflasi, 
pengangguran dan kemiskinan meningkat, kerugian negara dan keuangan publik, investasi dan pertumbuhan ekonomi terhambat, ketergantungan pada utang luar negeri dan masih banyak lagi," demikian dalil para Pemohon. 

Sidang pendahuluan perkara ini akan digelar MK RI pada Selasa besok, 3 Juni 2025, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya