Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/RMOL

Politik

Mendikdasmen: Keputusan MK Soal Sekolah Gratis Perlu Dikoordinasikan

SENIN, 02 JUNI 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar gratis di sekolah negeri maupun swasta perlu melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu. 

Dalam putusan nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.


Menanggapi putusan itu, Mu’ti mengatakan bahwa pemahaman pemerintah saat ini adalah bahwa pendidikan swasta tetap diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.

“Yang kami pahami, sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” ujarnya kepada wartawan pada Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Meski begitu, Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dikaji matang, terutama terkait kesiapan anggaran. 

“Tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” katanya.

Saat ditanya apakah memungkinkan kebijakan ini diterapkan mulai tahun anggaran 2025-2026, Mu’ti menjawab realistis bahwa itu akan melalui proses panjang, seperti perubahan anggaran tengah tahun, kemudian koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Tetapi ia memastikan pemerintah berkomitmen mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan MK.

“Keputusan MK itu kan final and binding, kan, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenkeu, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” tegasnya.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. 

MK kemudian mengubah norma tersebut, sehingga pemerintah pusat dan daerah kini wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya