Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/RMOL

Politik

Mendikdasmen: Keputusan MK Soal Sekolah Gratis Perlu Dikoordinasikan

SENIN, 02 JUNI 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar gratis di sekolah negeri maupun swasta perlu melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu. 

Dalam putusan nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.


Menanggapi putusan itu, Mu’ti mengatakan bahwa pemahaman pemerintah saat ini adalah bahwa pendidikan swasta tetap diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.

“Yang kami pahami, sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” ujarnya kepada wartawan pada Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Meski begitu, Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dikaji matang, terutama terkait kesiapan anggaran. 

“Tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” katanya.

Saat ditanya apakah memungkinkan kebijakan ini diterapkan mulai tahun anggaran 2025-2026, Mu’ti menjawab realistis bahwa itu akan melalui proses panjang, seperti perubahan anggaran tengah tahun, kemudian koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Tetapi ia memastikan pemerintah berkomitmen mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan MK.

“Keputusan MK itu kan final and binding, kan, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenkeu, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” tegasnya.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. 

MK kemudian mengubah norma tersebut, sehingga pemerintah pusat dan daerah kini wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya