Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/RMOL

Politik

Mendikdasmen: Keputusan MK Soal Sekolah Gratis Perlu Dikoordinasikan

SENIN, 02 JUNI 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar gratis di sekolah negeri maupun swasta perlu melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu. 

Dalam putusan nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.


Menanggapi putusan itu, Mu’ti mengatakan bahwa pemahaman pemerintah saat ini adalah bahwa pendidikan swasta tetap diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.

“Yang kami pahami, sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” ujarnya kepada wartawan pada Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Meski begitu, Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dikaji matang, terutama terkait kesiapan anggaran. 

“Tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” katanya.

Saat ditanya apakah memungkinkan kebijakan ini diterapkan mulai tahun anggaran 2025-2026, Mu’ti menjawab realistis bahwa itu akan melalui proses panjang, seperti perubahan anggaran tengah tahun, kemudian koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Tetapi ia memastikan pemerintah berkomitmen mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan MK.

“Keputusan MK itu kan final and binding, kan, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenkeu, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” tegasnya.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. 

MK kemudian mengubah norma tersebut, sehingga pemerintah pusat dan daerah kini wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya