Berita

Ibadah Haji

Politik

Wacana Bayar Dam Haji di Indonesia Perlu Kajian Mendalam

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 19:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sanksi denda atau dam haji dengan menyembelih hewan kurban belum bisa dilakukan di Indonesia.

Pengamat Haji Ade Mafrudin menuturkan, dam merupakan sebuah kewajiban bagi para jemaah haji yang melakukan pelanggaran ketika melaksanakan ibadah haji dengan menyembelih hewan kurban di Makkah.

Ia pun mengomentari wacana pemerintah Indonesia terkait dam haji dilaksanakan di dalam negeri masih perlu kajian mendalam. Menurutnya, dam berbeda dengan berkurban, karena ada aturan tersendiri yang berlaku dan tidak boleh dilanggar.


“Kalau kurban bisa dipahami sebelum berangkat nitip uangnya, beli di sini (di Indonesia). Tapi kalau dam itu denda bagi pelanggar dan harus di sana motongnya, tempat kejadian. Bukan kejadiannya di sana (Arab Saudi) lantas di Indonesia motongnya,” ucap Ade Mafrudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 1 Juni 2025.

Ada toleransi dari pemerintah Arab Saudi jika jemaah tidak mampu membayar dam, bisa membayarnya dengan melaksanakan puasa. Toleransi ini cukup meringankan para jemaah daripada harus memotong hewan kurban yang dinilai memberatkan.

"Kalau dia tidak bisa untuk membayar dam, masih ada solusi puasa tiga hari di sana, 7 hari di sini. Ini lebih moderat bahwa diberikan saran kalau tidak sanggup membayar dam, berpuasalah tiga hari, itu jelas,” ucapnya.

Maka dari itu, ia menilai wacana pembayaran dam di Indonesia masih perlu kajian mendalam, baik secara agama maupun hubungan dengan pemerintah Arab Saudi.

"Kalau dipotong (hewan kurban dari dam) di Tanah Air, perlu kajian mendalam dan fatwa MUI,” tutupnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya