Berita

Ibadah Haji

Politik

Wacana Bayar Dam Haji di Indonesia Perlu Kajian Mendalam

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 19:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sanksi denda atau dam haji dengan menyembelih hewan kurban belum bisa dilakukan di Indonesia.

Pengamat Haji Ade Mafrudin menuturkan, dam merupakan sebuah kewajiban bagi para jemaah haji yang melakukan pelanggaran ketika melaksanakan ibadah haji dengan menyembelih hewan kurban di Makkah.

Ia pun mengomentari wacana pemerintah Indonesia terkait dam haji dilaksanakan di dalam negeri masih perlu kajian mendalam. Menurutnya, dam berbeda dengan berkurban, karena ada aturan tersendiri yang berlaku dan tidak boleh dilanggar.


“Kalau kurban bisa dipahami sebelum berangkat nitip uangnya, beli di sini (di Indonesia). Tapi kalau dam itu denda bagi pelanggar dan harus di sana motongnya, tempat kejadian. Bukan kejadiannya di sana (Arab Saudi) lantas di Indonesia motongnya,” ucap Ade Mafrudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 1 Juni 2025.

Ada toleransi dari pemerintah Arab Saudi jika jemaah tidak mampu membayar dam, bisa membayarnya dengan melaksanakan puasa. Toleransi ini cukup meringankan para jemaah daripada harus memotong hewan kurban yang dinilai memberatkan.

"Kalau dia tidak bisa untuk membayar dam, masih ada solusi puasa tiga hari di sana, 7 hari di sini. Ini lebih moderat bahwa diberikan saran kalau tidak sanggup membayar dam, berpuasalah tiga hari, itu jelas,” ucapnya.

Maka dari itu, ia menilai wacana pembayaran dam di Indonesia masih perlu kajian mendalam, baik secara agama maupun hubungan dengan pemerintah Arab Saudi.

"Kalau dipotong (hewan kurban dari dam) di Tanah Air, perlu kajian mendalam dan fatwa MUI,” tutupnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya