Berita

Ibadah haji/Ist

Politik

Pembayaran Dam Haji di Dalam Negeri Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 08:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengupayakan agar pembayaran denda dam jemaah haji 2025 bisa dilakukan di Indonesia. Sebab, pada tahun 2025, terdapat ratusan ribu jemaah yang wajib membayar dam.

Pengamat haji Ade Mafrudin mengatakan, pembayaran dam di dalam negeri mengundang perdebatan lantaran berkaitan dengan syarat sah berhaji.

“Karena selama ini kita masih terlalu meyakini bahwa yang namanya dam itu adalah mengucurkan darah binatang di tempat asal kita melakukan ibadah di Makkah,” kata Ade kepada RMOL, Minggu 1 Juni 2025.


“Jadi kalau (dam) dilarikan ke Indonesia perlu penguatan,” sambungnya.

Ade menerangkan, untuk saat ini pembayaran dam haji di dalam negeri belum waktunya dilaksanakan. Sebab Kemenag perlu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya kira ini kalau tahun ini mungkin belum waktunya. Belum tahu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga, gimana pandangan-pandangan MUI terkait hal ini,” kata Ade.

Menurutnya, usulan Kemenag soal dam tersebut perlu kajian mendalam agar seluruh umat muslim Indonesia yang melaksanakan haji sah sesuai syariat.

“Diperlukan kajian akademik yang mendalam baru masyarakat bisa menerima, tapi orang berkeyakinan tidak mau,” kata Ade.

“Ini pun kalau diperbolehkan masih sifatnya adalah imbauan saja. Jadi boleh dilakukan boleh tidak. Tapi kalau saya yakin masyarakat Indonesia melakukan damnya ya potong di sana. Itu dipahami dulu kecuali kalau kurban,” tutup Ade.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya