Berita

Ibadah haji/Ist

Politik

Pembayaran Dam Haji di Dalam Negeri Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 08:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengupayakan agar pembayaran denda dam jemaah haji 2025 bisa dilakukan di Indonesia. Sebab, pada tahun 2025, terdapat ratusan ribu jemaah yang wajib membayar dam.

Pengamat haji Ade Mafrudin mengatakan, pembayaran dam di dalam negeri mengundang perdebatan lantaran berkaitan dengan syarat sah berhaji.

“Karena selama ini kita masih terlalu meyakini bahwa yang namanya dam itu adalah mengucurkan darah binatang di tempat asal kita melakukan ibadah di Makkah,” kata Ade kepada RMOL, Minggu 1 Juni 2025.


“Jadi kalau (dam) dilarikan ke Indonesia perlu penguatan,” sambungnya.

Ade menerangkan, untuk saat ini pembayaran dam haji di dalam negeri belum waktunya dilaksanakan. Sebab Kemenag perlu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya kira ini kalau tahun ini mungkin belum waktunya. Belum tahu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga, gimana pandangan-pandangan MUI terkait hal ini,” kata Ade.

Menurutnya, usulan Kemenag soal dam tersebut perlu kajian mendalam agar seluruh umat muslim Indonesia yang melaksanakan haji sah sesuai syariat.

“Diperlukan kajian akademik yang mendalam baru masyarakat bisa menerima, tapi orang berkeyakinan tidak mau,” kata Ade.

“Ini pun kalau diperbolehkan masih sifatnya adalah imbauan saja. Jadi boleh dilakukan boleh tidak. Tapi kalau saya yakin masyarakat Indonesia melakukan damnya ya potong di sana. Itu dipahami dulu kecuali kalau kurban,” tutup Ade.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya