Berita

Ibadah haji/Ist

Politik

Pembayaran Dam Haji di Dalam Negeri Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 08:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengupayakan agar pembayaran denda dam jemaah haji 2025 bisa dilakukan di Indonesia. Sebab, pada tahun 2025, terdapat ratusan ribu jemaah yang wajib membayar dam.

Pengamat haji Ade Mafrudin mengatakan, pembayaran dam di dalam negeri mengundang perdebatan lantaran berkaitan dengan syarat sah berhaji.

“Karena selama ini kita masih terlalu meyakini bahwa yang namanya dam itu adalah mengucurkan darah binatang di tempat asal kita melakukan ibadah di Makkah,” kata Ade kepada RMOL, Minggu 1 Juni 2025.


“Jadi kalau (dam) dilarikan ke Indonesia perlu penguatan,” sambungnya.

Ade menerangkan, untuk saat ini pembayaran dam haji di dalam negeri belum waktunya dilaksanakan. Sebab Kemenag perlu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya kira ini kalau tahun ini mungkin belum waktunya. Belum tahu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga, gimana pandangan-pandangan MUI terkait hal ini,” kata Ade.

Menurutnya, usulan Kemenag soal dam tersebut perlu kajian mendalam agar seluruh umat muslim Indonesia yang melaksanakan haji sah sesuai syariat.

“Diperlukan kajian akademik yang mendalam baru masyarakat bisa menerima, tapi orang berkeyakinan tidak mau,” kata Ade.

“Ini pun kalau diperbolehkan masih sifatnya adalah imbauan saja. Jadi boleh dilakukan boleh tidak. Tapi kalau saya yakin masyarakat Indonesia melakukan damnya ya potong di sana. Itu dipahami dulu kecuali kalau kurban,” tutup Ade.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya