Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams/Ist

Politik

Wahiduddin Adams:

Baznas Bukan Lembaga Superbody

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 08:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan dalam judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Demikian dikatakan Ahli Presiden dalam Sidang Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams dikutip Minggu 1 Juni 2025.

“Baznas memang dibentuk oleh undang-undang, tetapi kewenangan pengaturannya justru berada pada level yang lebih rendah, bahkan di bawah Peraturan Menteri," kata Wahiduddin yang juga mantan Hakim MK.


"Selama ini, ketika Baznas membuat ketentuan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri. Karena itu, sebetulnya tidak tepat jika Baznas disebut sebagai lembaga superbody,” sambungnya.

Lebih lanjut, Wahiduddin menjelaskan, fungsi regulasi yang dijalankan Baznas melalui Peraturan Baznas bersifat terbatas, baik dari sisi daya ikat maupun cakupan materi. Peraturan tersebut disusun dalam rangka melaksanakan mandat dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, serta/atau Peraturan Menteri Agama terkait organisasi dan tata kerja Baznas.  

“Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut. Bahkan kewenangannya dalam menjatuhkan sanksi pun sangat terbatas,”  kata Wahiduddin.

Ia menyebut, bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan Baznas pun hanya berupa peringatan tertulis. Berdasarkan catatan yang ada, sanksi tersebut bahkan baru satu kali diberikan sejauh ini.

Ia menambahkan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif juga dimiliki oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agama terkait organisasi Baznas. Hal ini memperkuat bahwa secara hukum, fungsi regulator, pengawas, maupun operator Baznas bersifat terbatas dan tidak dominan.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 merupakan salah satu dari delapan undang-undang yang mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pandangan Wahiduddin, UU No. 23 Tahun 2011 (yang sebelumnya UU No. 38 Tahun 1999) tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan zakat. Saat itu muncul diskusi apakah UU ini mengatur fikih atau pengelolaan zakat. Disepakati bahwa UU ini bersifat administratif, bukan mengatur ibadah secara fikih

Wahiduddin menekankan, beberapa tuntutan yang diajukan para Pemohon dalam uji materi justru saling bertentangan dan tidak memberikan pilihan alternatif. Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi syarat formil.

“Fakta bahwa petitum (tuntutan) dalam pengujian norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 90, dan Pasal 43 dalam UU No. 23 Tahun 2011 saling bertentangan satu sama lain dan tidak memberikan alternatif, menunjukkan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur, sehingga harusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Wahiduddin.



Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya