Berita

Kampus Bina Darma Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Rektor Universitas Bina Darma Palembang Diduga Tersangkut TPPU

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 06:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang, SA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain SA, penyidik juga menetapkan YK selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, kemudian FC yang merupakan ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang, lalu LU selaku Dosen dan Ketua Yayasan Bina Darma Palembang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan keduanya tertuang dalam surat ketetapan Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11./2025/Dittipideksus tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Dittipideksus Brigjen Helfi Assegaf.


Kasus ini bergulir atas laporan korban Suheriyatmono, yang menyebut persoalan bermula sejak tahun 2001. Saat itu, Suheriyatmono bersama Rifa Ariani membeli sejumlah bidang tanah di Kota Palembang seluas 5.771 meter persegi seharga Rp4,6 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Andy Effendi dan Yudi Amiyudin.

Kepemilikan atas tanah tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan kepemilikan aset tertanggal 26 September 2008 dan Akta Penyimpanan (Van Depot) Nomor 12 tanggal 24 Maret 2010.

Tanah itu kemudian dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma Palembang dan Yayasan Bina Darma Palembang. Dalam praktiknya, pihak kampus membayar sewa tanah kepada sejumlah pihak, termasuk Suheriyatmono dan Rifa Ariani, dengan nominal Rp75 juta per bulan.

Namun, sejak kepemimpinan SA sebagai rektor, pembayaran sewa tanah tersebut dihentikan. Hal ini membuat para pemilik sah mengalami kerugian hingga Rp38 miliar yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.

Kuasa hukum pelapor, M. Novel Suwa, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap SA dan YK. Ia juga memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kita sudah menerima informasi penetapan tersangka. Harapan kami, kasus ini bisa berjalan sesuai hukum dan segera masuk ke proses persidangan,” ujar Novel dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 1 Juni 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, SA belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Hal yang sama saat dilakukan konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho lewat pesan singkat juga belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya