Berita

Kapal MV Sekar Permata, salah satu kapal yang mengalami insiden tabrakan di perairan Batam/Ist

Pertahanan

Bakamla Tindaklanjuti Insiden Tabrakan Dua Kapal Niaga di Perairan Batam

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 02:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu 301 yang tengah melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Yudhistira/25, dengan sigap menindaklanjuti laporan insiden tabrakan dua kapal niaga di wilayah perairan Batu Ampar, Batam, Sabtu, 31 Mei 2025

Dua kapal yang terlibat dalam insiden tersebut adalah MV Sekar Permata berbendera Indonesia dan MV Roba berbendera Palau. Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, dipicu oleh cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang.

Hal itu menyebabkan MV Roba tidak mampu mempertahankan posisinya saat lego jangkar. Akibatnya, kapal tersebut larut dan menabrak MV Sekar Permata yang berada dalam posisi berdekatan.


Menanggapi laporan dari VTS Merak Komandan KN Tanjung Datu 301  Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, segera mengerahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pendataan dan pengecekan langsung terhadap kedua kapal.

Hasil pengecekan Tim VBSS Bakamla, didapati bahwa akibat benturan MV Sekar Permata mengalami sejumlah kerusakan, antara lain lifecraft pecah, railing lambung kanan bengkok dan patah, Dewi-dewi bagian belakang kapal patah. Sementara itu, MV Roba hanya mengalami lecet ringan pada lambung kanannya.

Berdasarkan keterangan dari kedua kapten kapal, insiden dinyatakan sebagai kecelakaan murni akibat cuaca buruk. Namun demikian, pihak operator kedua kapal telah sepakat menyelesaikan kejadian ini secara kekeluargaan. Pihak MV Roba menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki kerusakan yang diderita MV Sekar Permata.

Proses perbaikan akan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh tim VBSS KN. Tanjung Datu-301 bersama petugas dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP), guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur keselamatan pelayaran.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya