Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Terlibat Modus Penipuan Pig Butchering, Perusahaan Kripto Filipina Disanksi AS

SABTU, 31 MEI 2025 | 09:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada Funnull Technology, sebuah perusahaan yang berbasis di Filipina.

Perusahaan ini diduga menyediakan layanan internet bagi jaringan penipuan investasi mata uang digital yang dikenal dengan istilah "pig butchering".

Mengutip laporan Reuters pada Kamis, 29 Mei 2025, pejabat Departemen Keuangan menyatakan bahwa Funnull membeli sejumlah besar alamat IP (protokol internet) dari penyedia lain, lalu menjualnya kembali kepada pelaku kejahatan siber. Seorang administrator Funnull bernama Liu Lizhi, yang diduga berkewarganegaraan China, juga dikenai sanksi.


Informasi tentang Liu masih terbatas. Menurut Departemen Keuangan AS, Liu berusia 40 tahun dan memiliki alamat di dua kota di Tiongkok, yaitu Shanghai dan Ganzhou.
Penipuan investasi kripto seperti ini biasanya dilakukan dengan cara meyakinkan korban untuk menanamkan uang mereka ke dalam proyek kripto palsu. Jenis penipuan ini kini menjadi industri bernilai miliaran dolar, dijalankan oleh jaringan kejahatan terorganisasi, dan sering kali melibatkan praktik perdagangan manusia.

Penipuan ini biasanya menggunakan situs web palsu untuk menjebak korban. Awal tahun ini, perusahaan keamanan siber Silent Push menemukan hubungan antara Funnull dengan jaringan situs palsu, serta ribuan situs lainnya yang diduga terkait perjudian dan pencucian uang.

Modus "pig butchering", yang berasal dari Tiongkok, kini sudah menyebar ke berbagai negara di dunia. Menurut laporan dari perusahaan analisis blockchain Chainalysis, pendapatan dari penipuan ini mencapai rekor tertinggi tahun ini. Hal ini kemungkinan besar dipicu oleh penggunaan teknologi AI generatif, yang memungkinkan pelaku untuk membuat promosi yang lebih meyakinkan dan menjangkau lebih banyak korban sekaligus.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya