Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Terlibat Modus Penipuan Pig Butchering, Perusahaan Kripto Filipina Disanksi AS

SABTU, 31 MEI 2025 | 09:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada Funnull Technology, sebuah perusahaan yang berbasis di Filipina.

Perusahaan ini diduga menyediakan layanan internet bagi jaringan penipuan investasi mata uang digital yang dikenal dengan istilah "pig butchering".

Mengutip laporan Reuters pada Kamis, 29 Mei 2025, pejabat Departemen Keuangan menyatakan bahwa Funnull membeli sejumlah besar alamat IP (protokol internet) dari penyedia lain, lalu menjualnya kembali kepada pelaku kejahatan siber. Seorang administrator Funnull bernama Liu Lizhi, yang diduga berkewarganegaraan China, juga dikenai sanksi.


Informasi tentang Liu masih terbatas. Menurut Departemen Keuangan AS, Liu berusia 40 tahun dan memiliki alamat di dua kota di Tiongkok, yaitu Shanghai dan Ganzhou.
Penipuan investasi kripto seperti ini biasanya dilakukan dengan cara meyakinkan korban untuk menanamkan uang mereka ke dalam proyek kripto palsu. Jenis penipuan ini kini menjadi industri bernilai miliaran dolar, dijalankan oleh jaringan kejahatan terorganisasi, dan sering kali melibatkan praktik perdagangan manusia.

Penipuan ini biasanya menggunakan situs web palsu untuk menjebak korban. Awal tahun ini, perusahaan keamanan siber Silent Push menemukan hubungan antara Funnull dengan jaringan situs palsu, serta ribuan situs lainnya yang diduga terkait perjudian dan pencucian uang.

Modus "pig butchering", yang berasal dari Tiongkok, kini sudah menyebar ke berbagai negara di dunia. Menurut laporan dari perusahaan analisis blockchain Chainalysis, pendapatan dari penipuan ini mencapai rekor tertinggi tahun ini. Hal ini kemungkinan besar dipicu oleh penggunaan teknologi AI generatif, yang memungkinkan pelaku untuk membuat promosi yang lebih meyakinkan dan menjangkau lebih banyak korban sekaligus.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya