Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Terlibat Modus Penipuan Pig Butchering, Perusahaan Kripto Filipina Disanksi AS

SABTU, 31 MEI 2025 | 09:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada Funnull Technology, sebuah perusahaan yang berbasis di Filipina.

Perusahaan ini diduga menyediakan layanan internet bagi jaringan penipuan investasi mata uang digital yang dikenal dengan istilah "pig butchering".

Mengutip laporan Reuters pada Kamis, 29 Mei 2025, pejabat Departemen Keuangan menyatakan bahwa Funnull membeli sejumlah besar alamat IP (protokol internet) dari penyedia lain, lalu menjualnya kembali kepada pelaku kejahatan siber. Seorang administrator Funnull bernama Liu Lizhi, yang diduga berkewarganegaraan China, juga dikenai sanksi.


Informasi tentang Liu masih terbatas. Menurut Departemen Keuangan AS, Liu berusia 40 tahun dan memiliki alamat di dua kota di Tiongkok, yaitu Shanghai dan Ganzhou.
Penipuan investasi kripto seperti ini biasanya dilakukan dengan cara meyakinkan korban untuk menanamkan uang mereka ke dalam proyek kripto palsu. Jenis penipuan ini kini menjadi industri bernilai miliaran dolar, dijalankan oleh jaringan kejahatan terorganisasi, dan sering kali melibatkan praktik perdagangan manusia.

Penipuan ini biasanya menggunakan situs web palsu untuk menjebak korban. Awal tahun ini, perusahaan keamanan siber Silent Push menemukan hubungan antara Funnull dengan jaringan situs palsu, serta ribuan situs lainnya yang diduga terkait perjudian dan pencucian uang.

Modus "pig butchering", yang berasal dari Tiongkok, kini sudah menyebar ke berbagai negara di dunia. Menurut laporan dari perusahaan analisis blockchain Chainalysis, pendapatan dari penipuan ini mencapai rekor tertinggi tahun ini. Hal ini kemungkinan besar dipicu oleh penggunaan teknologi AI generatif, yang memungkinkan pelaku untuk membuat promosi yang lebih meyakinkan dan menjangkau lebih banyak korban sekaligus.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya