Berita

Jemaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Taif/Istimewa

Nusantara

Kemenag Jabar Bantah Bisa Fasilitasi Penerbitan Visa Haji Furoda

SABTU, 31 MEI 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam, memastikan bahwa kabar di kalangan travel haji dan umrah terkait penerbitan visa untuk haji furoda bisa difasilitasi Kemenag Jabar adalah hoax.

Dalam informasi yang beredar, Ajam Mustajam diberitakan dapat memuluskan visa untuk haji furoda yang saat ini sudah tidak dapat diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Ajam menegaskan, berita tersebut merupakan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dirinya tidak mengetahui dari mana sumber informasi tersebut dihembuskan.


"Khusus untuk warga Jabar, kalau ada berita beredar soal visa furoda bisa difasilitasi oleh saya atau kanwil kemenag Jabar itu bohong," tegas Ajam, dalam keterangan tertulisnya yang diterima RMOLJabar, Jumat 30 Mei 2025.

"Kalau ada yang memberitakan atau menginformasikan terkait hal itu, atau kami bisa mengeluarkan visa haji furoda itu bohong, hoax," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, Kanwil Kemenag tidak memiliki wewenang untuk menangani haji furoda maupun haji khusus. Termasuk juga dalam penerbitan visa untuk haji khusus maupun regular.

Pasalnya, penerbitan visa haji, Pemerintah Arab Saudi telah menutupnya sejak 28 Mei 2025 kemarin. Sementara semua visa haji reguler khususnya untuk Jemaah haji Jabar telah tuntas diterbitkan.

"Alhamdulillah jemaah haji Jabar regular sudah keluar semua," ucapnya.

Sementara itu, pada surat edaran dewan pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) pada 27 Mei 2025 lalu telah memastikan bahwa penerbitan visa haji pada musim haji tahun ini telah berakhir.

Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furoda merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK. 

Anggota Amphuri yang berencana melayani jemaah haji Furada dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Khusus (PIHK) dan Jemaah Haji Furada. PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya