Berita

Jemaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Taif/Istimewa

Nusantara

Kemenag Jabar Bantah Bisa Fasilitasi Penerbitan Visa Haji Furoda

SABTU, 31 MEI 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam, memastikan bahwa kabar di kalangan travel haji dan umrah terkait penerbitan visa untuk haji furoda bisa difasilitasi Kemenag Jabar adalah hoax.

Dalam informasi yang beredar, Ajam Mustajam diberitakan dapat memuluskan visa untuk haji furoda yang saat ini sudah tidak dapat diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Ajam menegaskan, berita tersebut merupakan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dirinya tidak mengetahui dari mana sumber informasi tersebut dihembuskan.


"Khusus untuk warga Jabar, kalau ada berita beredar soal visa furoda bisa difasilitasi oleh saya atau kanwil kemenag Jabar itu bohong," tegas Ajam, dalam keterangan tertulisnya yang diterima RMOLJabar, Jumat 30 Mei 2025.

"Kalau ada yang memberitakan atau menginformasikan terkait hal itu, atau kami bisa mengeluarkan visa haji furoda itu bohong, hoax," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, Kanwil Kemenag tidak memiliki wewenang untuk menangani haji furoda maupun haji khusus. Termasuk juga dalam penerbitan visa untuk haji khusus maupun regular.

Pasalnya, penerbitan visa haji, Pemerintah Arab Saudi telah menutupnya sejak 28 Mei 2025 kemarin. Sementara semua visa haji reguler khususnya untuk Jemaah haji Jabar telah tuntas diterbitkan.

"Alhamdulillah jemaah haji Jabar regular sudah keluar semua," ucapnya.

Sementara itu, pada surat edaran dewan pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) pada 27 Mei 2025 lalu telah memastikan bahwa penerbitan visa haji pada musim haji tahun ini telah berakhir.

Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furoda merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK. 

Anggota Amphuri yang berencana melayani jemaah haji Furada dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Khusus (PIHK) dan Jemaah Haji Furada. PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya