Berita

Jemaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Taif/Istimewa

Nusantara

Kemenag Jabar Bantah Bisa Fasilitasi Penerbitan Visa Haji Furoda

SABTU, 31 MEI 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam, memastikan bahwa kabar di kalangan travel haji dan umrah terkait penerbitan visa untuk haji furoda bisa difasilitasi Kemenag Jabar adalah hoax.

Dalam informasi yang beredar, Ajam Mustajam diberitakan dapat memuluskan visa untuk haji furoda yang saat ini sudah tidak dapat diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Ajam menegaskan, berita tersebut merupakan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dirinya tidak mengetahui dari mana sumber informasi tersebut dihembuskan.


"Khusus untuk warga Jabar, kalau ada berita beredar soal visa furoda bisa difasilitasi oleh saya atau kanwil kemenag Jabar itu bohong," tegas Ajam, dalam keterangan tertulisnya yang diterima RMOLJabar, Jumat 30 Mei 2025.

"Kalau ada yang memberitakan atau menginformasikan terkait hal itu, atau kami bisa mengeluarkan visa haji furoda itu bohong, hoax," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, Kanwil Kemenag tidak memiliki wewenang untuk menangani haji furoda maupun haji khusus. Termasuk juga dalam penerbitan visa untuk haji khusus maupun regular.

Pasalnya, penerbitan visa haji, Pemerintah Arab Saudi telah menutupnya sejak 28 Mei 2025 kemarin. Sementara semua visa haji reguler khususnya untuk Jemaah haji Jabar telah tuntas diterbitkan.

"Alhamdulillah jemaah haji Jabar regular sudah keluar semua," ucapnya.

Sementara itu, pada surat edaran dewan pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) pada 27 Mei 2025 lalu telah memastikan bahwa penerbitan visa haji pada musim haji tahun ini telah berakhir.

Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furoda merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK. 

Anggota Amphuri yang berencana melayani jemaah haji Furada dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Khusus (PIHK) dan Jemaah Haji Furada. PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya