Berita

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra beserta jajaran menunjukkan barang bukti untuk pembuatan cokelat ganja/RMOLJabar

Presisi

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Produksi Cokelat Ganja

SABTU, 31 MEI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kreativitas bisa jadi jalan buntu ketika disalahgunakan. Seorang pemuda asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial MDJ, membuat inovasi yang akhirnya berbuntut hukum. MDJ membuat geger jajaran kepolisian usai meracik ganja menjadi produk olahan yang tak lazim yakni, cokelat siap konsumsi.

Penangkapan MDJ dilakukan Sat Narkoba Polres Cimahi setelah mengendus aktivitas mencurigakan di akun Instagram miliknya. Dari media sosial itulah, pemuda ini memasarkan produk cokelat yang belakangan diketahui mengandung ekstraksi daun ganja.

"Sudah terjual 100 keping. Bahkan dia sudah siapkan cetakan dan merencanakan produksi brownies ganja," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, dikutip RMOLJabar, Jumat, 30 Mei 2025.


Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggerebekan di rumah MDJ, petugas menemukan 45 batang tanaman ganja hidup dalam pot. Seluruhnya ditanam di lingkungan rumah secara mandiri, dengan perawatan intensif hingga tiga kali panen per tahun.

Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi dan sistematis. Dari panen hingga distribusi dilakukan secara pribadi. Setelah dipanen, ganja dikeringkan menggunakan oven rumahan, lalu diblender termasuk daun dengan batangnya untuk menghasilkan serbuk ganja (ekstraksi).

Serbuk inilah yang kemudian dimasukkan dalam adonan cokelat dan dicetak dengan alat khusus. Hasilnya adalah produk ganja dalam bentuk manisan yang sekilas tampak seperti makanan biasa.

"Ini bukan rencana, ini sudah berlangsung. Sudah ada yang konsumsi. Ini fakta," tegasnya.

Produksi cokelat ganja MDJ disebut telah berlangsung selama setahun terakhir, dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp100 juta. Semua aktivitas dijalankan di rumah, menjadikan MDJ sebagai produsen skala rumahan yang memanfaatkan celah pemasaran online.

Kasus MDJ, ditegaskan Niko, membuka kembali pertanyaan soal efektivitas pengawasan terhadap transaksi narkotika berbasis daring. Produk ilegal yang dibungkus dengan tampilan "inovatif" seperti cokelat dan rencana brownies, bisa menembus pasar tanpa terdeteksi secara langsung.

"Kalau tidak diungkap sekarang, kita tidak tahu sudah sejauh mana produk ini beredar. Bisa jadi anak-anak, remaja, bahkan masyarakat umum menjadi konsumen tanpa sadar," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau konsumen tetap dari MDJ. Termasuk menyisir jejak pengiriman via ekspedisi yang digunakan untuk memasarkan produk cokelat ganja ke berbagai wilayah.

Alih-alih memanfaatkan kreativitas untuk menciptakan nilai positif, MDJ justru menjadikan tanaman terlarang sebagai ladang cuan. Ironisnya, tindakan ini justru muncul dari daerah wisata yang identik dengan produk olahan lokal: Lembang.

Kapolres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang dibungkus dalam tampilan kreatif sekalipun.

“Tak ada kompromi. Produk apa pun, bentuk apa pun, kalau mengandung narkotika, tetap melanggar hukum,” tandasnya.

Dari tangan MDJ, pihak kepolisian mengamankan 301 gram ganja, 45 batang atau 45 tanaman ganja di dalam pot, serta alat dan bahan produksi coklat bercampur ganja beserta cetakannya.

MDJ dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari Pasal 111, 112 ayat (2), 113 hingga 114 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya