Berita

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra beserta jajaran menunjukkan barang bukti untuk pembuatan cokelat ganja/RMOLJabar

Presisi

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Produksi Cokelat Ganja

SABTU, 31 MEI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kreativitas bisa jadi jalan buntu ketika disalahgunakan. Seorang pemuda asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial MDJ, membuat inovasi yang akhirnya berbuntut hukum. MDJ membuat geger jajaran kepolisian usai meracik ganja menjadi produk olahan yang tak lazim yakni, cokelat siap konsumsi.

Penangkapan MDJ dilakukan Sat Narkoba Polres Cimahi setelah mengendus aktivitas mencurigakan di akun Instagram miliknya. Dari media sosial itulah, pemuda ini memasarkan produk cokelat yang belakangan diketahui mengandung ekstraksi daun ganja.

"Sudah terjual 100 keping. Bahkan dia sudah siapkan cetakan dan merencanakan produksi brownies ganja," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, dikutip RMOLJabar, Jumat, 30 Mei 2025.


Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggerebekan di rumah MDJ, petugas menemukan 45 batang tanaman ganja hidup dalam pot. Seluruhnya ditanam di lingkungan rumah secara mandiri, dengan perawatan intensif hingga tiga kali panen per tahun.

Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi dan sistematis. Dari panen hingga distribusi dilakukan secara pribadi. Setelah dipanen, ganja dikeringkan menggunakan oven rumahan, lalu diblender termasuk daun dengan batangnya untuk menghasilkan serbuk ganja (ekstraksi).

Serbuk inilah yang kemudian dimasukkan dalam adonan cokelat dan dicetak dengan alat khusus. Hasilnya adalah produk ganja dalam bentuk manisan yang sekilas tampak seperti makanan biasa.

"Ini bukan rencana, ini sudah berlangsung. Sudah ada yang konsumsi. Ini fakta," tegasnya.

Produksi cokelat ganja MDJ disebut telah berlangsung selama setahun terakhir, dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp100 juta. Semua aktivitas dijalankan di rumah, menjadikan MDJ sebagai produsen skala rumahan yang memanfaatkan celah pemasaran online.

Kasus MDJ, ditegaskan Niko, membuka kembali pertanyaan soal efektivitas pengawasan terhadap transaksi narkotika berbasis daring. Produk ilegal yang dibungkus dengan tampilan "inovatif" seperti cokelat dan rencana brownies, bisa menembus pasar tanpa terdeteksi secara langsung.

"Kalau tidak diungkap sekarang, kita tidak tahu sudah sejauh mana produk ini beredar. Bisa jadi anak-anak, remaja, bahkan masyarakat umum menjadi konsumen tanpa sadar," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau konsumen tetap dari MDJ. Termasuk menyisir jejak pengiriman via ekspedisi yang digunakan untuk memasarkan produk cokelat ganja ke berbagai wilayah.

Alih-alih memanfaatkan kreativitas untuk menciptakan nilai positif, MDJ justru menjadikan tanaman terlarang sebagai ladang cuan. Ironisnya, tindakan ini justru muncul dari daerah wisata yang identik dengan produk olahan lokal: Lembang.

Kapolres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang dibungkus dalam tampilan kreatif sekalipun.

“Tak ada kompromi. Produk apa pun, bentuk apa pun, kalau mengandung narkotika, tetap melanggar hukum,” tandasnya.

Dari tangan MDJ, pihak kepolisian mengamankan 301 gram ganja, 45 batang atau 45 tanaman ganja di dalam pot, serta alat dan bahan produksi coklat bercampur ganja beserta cetakannya.

MDJ dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari Pasal 111, 112 ayat (2), 113 hingga 114 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya