Berita

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra beserta jajaran menunjukkan barang bukti untuk pembuatan cokelat ganja/RMOLJabar

Presisi

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Produksi Cokelat Ganja

SABTU, 31 MEI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kreativitas bisa jadi jalan buntu ketika disalahgunakan. Seorang pemuda asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial MDJ, membuat inovasi yang akhirnya berbuntut hukum. MDJ membuat geger jajaran kepolisian usai meracik ganja menjadi produk olahan yang tak lazim yakni, cokelat siap konsumsi.

Penangkapan MDJ dilakukan Sat Narkoba Polres Cimahi setelah mengendus aktivitas mencurigakan di akun Instagram miliknya. Dari media sosial itulah, pemuda ini memasarkan produk cokelat yang belakangan diketahui mengandung ekstraksi daun ganja.

"Sudah terjual 100 keping. Bahkan dia sudah siapkan cetakan dan merencanakan produksi brownies ganja," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, dikutip RMOLJabar, Jumat, 30 Mei 2025.


Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggerebekan di rumah MDJ, petugas menemukan 45 batang tanaman ganja hidup dalam pot. Seluruhnya ditanam di lingkungan rumah secara mandiri, dengan perawatan intensif hingga tiga kali panen per tahun.

Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi dan sistematis. Dari panen hingga distribusi dilakukan secara pribadi. Setelah dipanen, ganja dikeringkan menggunakan oven rumahan, lalu diblender termasuk daun dengan batangnya untuk menghasilkan serbuk ganja (ekstraksi).

Serbuk inilah yang kemudian dimasukkan dalam adonan cokelat dan dicetak dengan alat khusus. Hasilnya adalah produk ganja dalam bentuk manisan yang sekilas tampak seperti makanan biasa.

"Ini bukan rencana, ini sudah berlangsung. Sudah ada yang konsumsi. Ini fakta," tegasnya.

Produksi cokelat ganja MDJ disebut telah berlangsung selama setahun terakhir, dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp100 juta. Semua aktivitas dijalankan di rumah, menjadikan MDJ sebagai produsen skala rumahan yang memanfaatkan celah pemasaran online.

Kasus MDJ, ditegaskan Niko, membuka kembali pertanyaan soal efektivitas pengawasan terhadap transaksi narkotika berbasis daring. Produk ilegal yang dibungkus dengan tampilan "inovatif" seperti cokelat dan rencana brownies, bisa menembus pasar tanpa terdeteksi secara langsung.

"Kalau tidak diungkap sekarang, kita tidak tahu sudah sejauh mana produk ini beredar. Bisa jadi anak-anak, remaja, bahkan masyarakat umum menjadi konsumen tanpa sadar," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau konsumen tetap dari MDJ. Termasuk menyisir jejak pengiriman via ekspedisi yang digunakan untuk memasarkan produk cokelat ganja ke berbagai wilayah.

Alih-alih memanfaatkan kreativitas untuk menciptakan nilai positif, MDJ justru menjadikan tanaman terlarang sebagai ladang cuan. Ironisnya, tindakan ini justru muncul dari daerah wisata yang identik dengan produk olahan lokal: Lembang.

Kapolres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang dibungkus dalam tampilan kreatif sekalipun.

“Tak ada kompromi. Produk apa pun, bentuk apa pun, kalau mengandung narkotika, tetap melanggar hukum,” tandasnya.

Dari tangan MDJ, pihak kepolisian mengamankan 301 gram ganja, 45 batang atau 45 tanaman ganja di dalam pot, serta alat dan bahan produksi coklat bercampur ganja beserta cetakannya.

MDJ dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari Pasal 111, 112 ayat (2), 113 hingga 114 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya