Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tanpa Kontrol, Polri Bisa jadi Lembaga Superbody

JUMAT, 30 MEI 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Reformasi Polri harus dilakukan dengan kontrol kelembagaan dan pembatasan kewenangan mutlak. Hal ini dianggap dapat mencegah terjadinya abuse of power dalam sektor penegakan hukum.

Salah satu caranya, kata Peneliti Prolog Initiatives, Rahman Azhar, adalah dengan menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian sipil, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum.

Rahman Azhar menilai saat ini Polri berada di persimpangan krusial dalam sejarah reformasinya. Gelombang kritik tajam dari masyarakat, akademisi, dan lembaga negara.


"Kritik itu atas berbagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan anggota maupun struktur institusional Polri menjadi gambaran atas krusialnya reformasi yang saat ini sedang dilakukan," kata Rahman kepada wartawan, Jumat 30 Mei 2025.

Rahman memandang urgensi merombak total tata kelola lembaga Polri perlu dilakukan untuk memastikan reformasi di Korps Bhayangkara tersebut berjalan dengan baik.

Terancamnya reformasi Polri saat ini, dikatakan Rahman, disebabkan sejumlah faktor, salah satunya keberadaan Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden.

"Masalahnya bukan sekadar perilaku oknum, tetapi lebih pada desain kelembagaan yang cacat secara prinsip tata kelola demokratis," katanya.

"Ketika sebuah institusi yang memiliki senjata, kewenangan penindakan hukum, dan kekuasaan koersif tidak dikontrol oleh institusi sipil yang membentuk kebijakan, maka hasilnya adalah lembaga dengan potensi hegemoni kekuasaan dan resistensi terhadap akuntabilitas," terang Rahman lagi.

Rahman turut menyoroti perluasan kewenangan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang berpotensi menggerus fungsi kelembagaan lain, antara lain Kejaksaan, TNI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Perluasan kewenangan itu, kata dia, dikhawatirkannya menjadikan Polri sebagai lembaga yang terlalu kuat secara politik, operasional, dan administratif, tanpa pengawasan institusional yang efektif sebagaimana yang berlaku dalam desain negara demokratis modern.

Lebih jauh Rahman berpendapat fakta bahwa sekitar 488 perwira aktif Polri menjabat di kementerian dan lembaga negara lain adalah alarm bahaya tentang terjadinya ekspansi politik dan birokrasi Polri ke seluruh sektor pemerintahan.

"Di saat yang sama, draf RUU Polri yang sedang dibahas di DPR mengindikasikan keinginan institusi ini untuk memperluas mandatnya ke wilayah-wilayah strategis yang selama ini menjadi kewenangan lembaga lain," tuturnya.

"Jika tidak dikontrol, Polri akan bertransformasi menjadi entitas superbody yang menyatukan kekuasaan intelijen, penegakan hukum, keamanan nasional, dan otoritas politik," tegasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya