Berita

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo usai menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Solo/RMOLJateng

Publika

Keabsahan Ijazah

JUMAT, 30 MEI 2025 | 19:35 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BERAWAL dari putusan nomor 319/Pid.Sus/2022/PN Skt. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, secara bersama-sama.

Kemudian terdakwa Bambang Tri Mulyono dijatuhi pidana penjara enam tahun.

Para penasihat hukum Bambang Tri Mulyono pada sidang Pengadilan Negeri Surakarta tersebut di atas adalah Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin, Juju Purwantoro, Damai Hari Lubis, dan kawan-kawan. Kemudian buku Jokowi Undercover 2 dinyatakan tidak didukung oleh data valid pada badan otoritas ke pihak sekolah SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.


Buku tersebut selanjutnya pernah dilarang beredar oleh kepolisian, karena isinya mengandung berita yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat. Berdasarkan putusan pengadilan terhadap buku tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya terdakwa Bambang Tri Mulyono yang menyampaikan di media sosial bahwa ijazah SD, SMP, dan SMA Joko Widodo adalah palsu berdasarkan Putusan Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT SMG.

Putusan pengadilan tingkat banding tersebut menyatakan terdakwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak turut serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu.

Terdakwa Bambang Tri Mulyono dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda empat ratus juta Rupiah.

Kemudian kekalahan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin dan kawan-kawan sebagai penasihat hukum Sugi Nur Rahardja pada Pengadilan Tinggi Semarang berdasarkan Putusan Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT SMG, juga kembali terkesan menjadi inspirasi untuk senantiasa ingin agar Joko Widodo senantiasa menunjukkan ijazah-ijazahnya kepada publik secara terbuka, bukan hanya dalam persidangan-persidangan pidana dan perdata.

Hal itu, karena Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin terkesan tetap meyakini bahwa Joko Widodo sama sekali tidak pernah mempunyai ijazah-ijazah yang sah, sekalipun keduanya kembali terkesan telah kalah dalam Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 319/Pid.Sus/2022/PN Skt.

Putusan Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT SMG menyatakan bahwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Terdakwa Sugi Nur Raharja dijatuhi hukuman selama empat tahun dan denda sebesar empat ratus juta Rupiah.

Sementara itu perkara gugatan Bambang Tri Mulyono, Muslim Arbi, Hatta Taliwang, Rizal Fadillah, dan Taufik Bahaudin pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara.

Tim kuasa hukum penggugat antara lain adalah Eggi Sudjana, Azam Khan, Kurnia Tri Royani, Djuju Purwantoro, Damai Hari Lubis, dan kawan-kawan.

Persoalannya kemudian adalah beberapa kuasa hukum tersebut di atas muncul dalam kegiatan organisasi bernama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Organisasi yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar dalam AHU.

Beberapa nama terlihat muncul dalam kegiatan TPUA, antara lain adalah Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin, Djuju Purwantoro, Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah, Azam Khan, dan Kurnia Tri Royani.

Kemudian Roy Suryo di sebuah stasiun televisi mengaku bukanlah bagian dari TPUA yang menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri.

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma selanjutnya rajin menggunakan argumentasi penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sebuah metodologi ilmiah untuk senantiasa membuktikan bahwa ijazah dan skripsi sarjana Joko Widodo diduga palsu, sekalipun persoalan tuduhan penggunaan ijazah palsu, maupun fitnah dan pencemaran nama baik merupakan domain delik pidana hukum.

Dalam hal ini, penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sesungguhnya bukanlah pembantah atau pun pengecualian terhadap perkara hukum pidana, jika publikasi ijazah palsu dan skripsi palsu diujikan pada ijazah dan skripsi yang sah.

Persoalannya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sama sekali tidak pernah sekalipun melakukan pengujian ilmiah terhadap ijazah dan skripsi yang sah, sebagaimana semua bukti penjelasan yang disampaikan pada media televisi arus utama dan YouTube.

Gagasan mengungkap kepalsuan-kepalsuan tersebut terkesan sangat kuat merupakan perpanjangan aspirasi dari TPUA yang telah terbukti kalah dalam putusan-putusan persidangan tersebut di atas, walaupun TPUA senantiasa menyatakan tidak pernah kalah dalam setiap persidangan di atas, melainkan menyatakan terjadi framing bahwa Joko Widodo senantiasa menolak menunjukkan ijazah kepada publik secara luas.

Pernyataan TPUA tetap senantiasa diberikan, sekalipun Joko Widodo telah terbukti berpraktik menunjukkan ijazah asli yang sah kepada Polda Metro Jaya, penyelidik Bareskrim Polri, dan para wartawan yang berkunjung ke rumahnya, maupun pengumuman dari Puslabfor Polri tentang keidentikan ijazah Joko Widodo.

Keabsahan ijazah Joko Widodo telah dinyatakan oleh para pejabat kepala-kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan keabsahan ijazah sarjana oleh para pejabat tinggi pimpinan Universitas Gadjah Mada. Demikian pula berdasarkan putusan-putusan pengadilan tersebut di atas.

Meskipun demikian, tetap saja terjadi Pengadilan Sleman, Pengadilan Surakarta; dan permintaan gelar perkara khusus Bareskrim atas permintaan TPUA.

Ketiga permintaan proses pengadilan tersebut tetap dimajukan, sekalipun justru terjadi delik aduan oleh Joko Widodo tentang perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menggunakan banyak bukti fisik.

Sementara itu pengadu TPUA Eggi Sudjana telah dua kali panggilan klarifikasi tidak hadir di Bareskrim Polri dengan menggunakan surat keterangan sakit kanker usus di Malaysia.

Berdasarkan semua informasi tersebut di atas, sesungguhnya bola keabsahan ijazah dan skripsi sarjana, maupun ijazah-ijazah sebelumnya terkesan amat sangat bergantung kepada ketegasan dari para penegak hukum, yaitu penyelidik. Yang jika berlanjut kemudian bergantung pada penyidik.

Jika sudah masuk dalam persidangan bergantung kepada jaksa penuntut dan hakim untuk secara jernih dan lebih tegas dalam mengambil keputusan. Setegas penyelidik Bareskrim yang telah mengumumkan keidentikan ijazah sarjana Joko Widodo.

Demikian pula dengan atasan dari penyelidik untuk mengambil keputusan konkret tentang ketidakhadiran Eggi Sudjana sebagai pengadu utama Dumas yang kehadirannya tidak dapat diwakilkan dan tertunda-tunda, maupun terhadap permintaan tentang gelar perkara khusus.

Penulis adalah Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya