Berita

Ilustrasi/net

Politik

Reshuffle Bukan Sekadar Hak Prerogatif Tapi Amanat Konstitusi

JUMAT, 30 MEI 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan reshuffle kabinet seharusnya tidak dipahami secara sempit sebagai sekadar hak prerogatif presiden. 

Menurut mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, reshuffle memiliki filosofi yang jauh lebih dalam karena berkaitan langsung dengan efektivitas pemerintahan dan kepentingan publik.

“Selama ini kebijakan reshuffle selalu diletakkan sangat sederhana. Itu hak prerogatif presiden. Betul Pasal 17 menyatakan bahwa presiden punya hak konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan, tapi tidak itu saja, ada yang disebut filosofi reshuffle,” katanya lewat kanal YouTube miliknya, Jumat 30 Mei 2025.


Sosok yang akrab disapa BW itu menjelaskan, hak prerogatif tersebut muncul karena presiden bertanggung jawab memastikan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, dan bermanfaat bagi rakyat. 

Jika ada pejabat yang tidak memberi kontribusi positif atau malah menimbulkan kegaduhan, menurut BW, presiden wajib melakukan koreksi.

“Kalau ada seorang yang tak berguna bagi kepentingan publik dan dia menimbulkan kegaduhan, maka wajib hukumnya bagi presiden untuk melakukan koreksi. Bukan sekadar hak prerogatif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa reshuffle adalah bagian dari evaluasi korektif terhadap tata kelola pemerintahan. Koreksi ini bertujuan menghadirkan figur-figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan energi dalam menjalankan tugas negara.

BW juga menilai reshuffle mencerminkan akuntabilitas dan etika politik. Ia mempertanyakan tanggung jawab moral seorang pemimpin jika membiarkan pejabat bermasalah tetap bertahan di pemerintahan.

“Sudah buat gaduh, tidak memberi kontribusi, terus didiemin aja gitu? Pertanggungjawaban sebagai orang yang dipilih oleh masyarakat itu apa?” ujarnya.

Lebih jauh, BW menyebut reshuffle merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan pelaksanaan amanat konstitusi. Presiden yang telah mengucapkan sumpah untuk menegakkan aturan negara, harus menggunakan instrumen reshuffle sebagai cara untuk mewujudkan tujuan nasional.

“Jadi Reshuffle itu sebenarnya bagian dari instrumen untuk mewujudkan amanat dari konstitusi," pungkas BW.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya