Berita

Ilustrasi/net

Politik

Reshuffle Bukan Sekadar Hak Prerogatif Tapi Amanat Konstitusi

JUMAT, 30 MEI 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan reshuffle kabinet seharusnya tidak dipahami secara sempit sebagai sekadar hak prerogatif presiden. 

Menurut mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, reshuffle memiliki filosofi yang jauh lebih dalam karena berkaitan langsung dengan efektivitas pemerintahan dan kepentingan publik.

“Selama ini kebijakan reshuffle selalu diletakkan sangat sederhana. Itu hak prerogatif presiden. Betul Pasal 17 menyatakan bahwa presiden punya hak konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan, tapi tidak itu saja, ada yang disebut filosofi reshuffle,” katanya lewat kanal YouTube miliknya, Jumat 30 Mei 2025.


Sosok yang akrab disapa BW itu menjelaskan, hak prerogatif tersebut muncul karena presiden bertanggung jawab memastikan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, dan bermanfaat bagi rakyat. 

Jika ada pejabat yang tidak memberi kontribusi positif atau malah menimbulkan kegaduhan, menurut BW, presiden wajib melakukan koreksi.

“Kalau ada seorang yang tak berguna bagi kepentingan publik dan dia menimbulkan kegaduhan, maka wajib hukumnya bagi presiden untuk melakukan koreksi. Bukan sekadar hak prerogatif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa reshuffle adalah bagian dari evaluasi korektif terhadap tata kelola pemerintahan. Koreksi ini bertujuan menghadirkan figur-figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan energi dalam menjalankan tugas negara.

BW juga menilai reshuffle mencerminkan akuntabilitas dan etika politik. Ia mempertanyakan tanggung jawab moral seorang pemimpin jika membiarkan pejabat bermasalah tetap bertahan di pemerintahan.

“Sudah buat gaduh, tidak memberi kontribusi, terus didiemin aja gitu? Pertanggungjawaban sebagai orang yang dipilih oleh masyarakat itu apa?” ujarnya.

Lebih jauh, BW menyebut reshuffle merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan pelaksanaan amanat konstitusi. Presiden yang telah mengucapkan sumpah untuk menegakkan aturan negara, harus menggunakan instrumen reshuffle sebagai cara untuk mewujudkan tujuan nasional.

“Jadi Reshuffle itu sebenarnya bagian dari instrumen untuk mewujudkan amanat dari konstitusi," pungkas BW.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya