Berita

Ilustrasi/net

Politik

Reshuffle Bukan Sekadar Hak Prerogatif Tapi Amanat Konstitusi

JUMAT, 30 MEI 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan reshuffle kabinet seharusnya tidak dipahami secara sempit sebagai sekadar hak prerogatif presiden. 

Menurut mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, reshuffle memiliki filosofi yang jauh lebih dalam karena berkaitan langsung dengan efektivitas pemerintahan dan kepentingan publik.

“Selama ini kebijakan reshuffle selalu diletakkan sangat sederhana. Itu hak prerogatif presiden. Betul Pasal 17 menyatakan bahwa presiden punya hak konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan, tapi tidak itu saja, ada yang disebut filosofi reshuffle,” katanya lewat kanal YouTube miliknya, Jumat 30 Mei 2025.


Sosok yang akrab disapa BW itu menjelaskan, hak prerogatif tersebut muncul karena presiden bertanggung jawab memastikan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, dan bermanfaat bagi rakyat. 

Jika ada pejabat yang tidak memberi kontribusi positif atau malah menimbulkan kegaduhan, menurut BW, presiden wajib melakukan koreksi.

“Kalau ada seorang yang tak berguna bagi kepentingan publik dan dia menimbulkan kegaduhan, maka wajib hukumnya bagi presiden untuk melakukan koreksi. Bukan sekadar hak prerogatif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa reshuffle adalah bagian dari evaluasi korektif terhadap tata kelola pemerintahan. Koreksi ini bertujuan menghadirkan figur-figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan energi dalam menjalankan tugas negara.

BW juga menilai reshuffle mencerminkan akuntabilitas dan etika politik. Ia mempertanyakan tanggung jawab moral seorang pemimpin jika membiarkan pejabat bermasalah tetap bertahan di pemerintahan.

“Sudah buat gaduh, tidak memberi kontribusi, terus didiemin aja gitu? Pertanggungjawaban sebagai orang yang dipilih oleh masyarakat itu apa?” ujarnya.

Lebih jauh, BW menyebut reshuffle merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan pelaksanaan amanat konstitusi. Presiden yang telah mengucapkan sumpah untuk menegakkan aturan negara, harus menggunakan instrumen reshuffle sebagai cara untuk mewujudkan tujuan nasional.

“Jadi Reshuffle itu sebenarnya bagian dari instrumen untuk mewujudkan amanat dari konstitusi," pungkas BW.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya