Berita

Ilustrasi/net

Politik

Reshuffle Bukan Sekadar Hak Prerogatif Tapi Amanat Konstitusi

JUMAT, 30 MEI 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan reshuffle kabinet seharusnya tidak dipahami secara sempit sebagai sekadar hak prerogatif presiden. 

Menurut mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, reshuffle memiliki filosofi yang jauh lebih dalam karena berkaitan langsung dengan efektivitas pemerintahan dan kepentingan publik.

“Selama ini kebijakan reshuffle selalu diletakkan sangat sederhana. Itu hak prerogatif presiden. Betul Pasal 17 menyatakan bahwa presiden punya hak konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan, tapi tidak itu saja, ada yang disebut filosofi reshuffle,” katanya lewat kanal YouTube miliknya, Jumat 30 Mei 2025.


Sosok yang akrab disapa BW itu menjelaskan, hak prerogatif tersebut muncul karena presiden bertanggung jawab memastikan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, dan bermanfaat bagi rakyat. 

Jika ada pejabat yang tidak memberi kontribusi positif atau malah menimbulkan kegaduhan, menurut BW, presiden wajib melakukan koreksi.

“Kalau ada seorang yang tak berguna bagi kepentingan publik dan dia menimbulkan kegaduhan, maka wajib hukumnya bagi presiden untuk melakukan koreksi. Bukan sekadar hak prerogatif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa reshuffle adalah bagian dari evaluasi korektif terhadap tata kelola pemerintahan. Koreksi ini bertujuan menghadirkan figur-figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan energi dalam menjalankan tugas negara.

BW juga menilai reshuffle mencerminkan akuntabilitas dan etika politik. Ia mempertanyakan tanggung jawab moral seorang pemimpin jika membiarkan pejabat bermasalah tetap bertahan di pemerintahan.

“Sudah buat gaduh, tidak memberi kontribusi, terus didiemin aja gitu? Pertanggungjawaban sebagai orang yang dipilih oleh masyarakat itu apa?” ujarnya.

Lebih jauh, BW menyebut reshuffle merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan pelaksanaan amanat konstitusi. Presiden yang telah mengucapkan sumpah untuk menegakkan aturan negara, harus menggunakan instrumen reshuffle sebagai cara untuk mewujudkan tujuan nasional.

“Jadi Reshuffle itu sebenarnya bagian dari instrumen untuk mewujudkan amanat dari konstitusi," pungkas BW.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya