Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Siapkan “Rencana B” Tarif Impor Usai Ditegur Pengadilan

JUMAT, 30 MEI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan tengah menyusun strategi cadangan alias “Rencana B” untuk memberlakukan tarif impor.

Langkah ini dilakukan menyusul keputusan pengadilan AS yang memblokir kebijakan tarif Trump.

Mengutip laporan The Wall Street Journal (WSJ) Jumat 30 Mei 2025, tim perdagangan Trump mempertimbangkan skema tarif baru yang mencakup sebagian besar ekonomi dunia. Besarannya mencapai 15 persen dan berlaku selama 150 hari.


Meski demikian, WSJ menyebut rencana tersebut belum diambil sebagai keputusan final. Pemerintah kemungkinan akan menunda pelaksanaannya, sembari mencari dasar hukum yang lebih kuat untuk memberlakukan kebijakan ini.

Dalam laporan WSJ yang dikutip Mint, terdapat dua pendekatan yang kini tengah dikaji oleh pejabat AS. 
Langkah pertama adalah memanfaatkan klausul yang belum pernah digunakan sebelumnya dalam Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah menetapkan tarif sementara hingga 15 persen selama 150 hari, sebagai respons atas ketidakseimbangan perdagangan.
Strategi ini disebut sebagai jembatan hukum agar Trump punya cukup waktu menyusun tarif permanen bagi mitra dagang utama melalui jalur hukum lain.

Namun, pendekatan kedua yang lebih kompleks akan melibatkan proses pemberitahuan dan komentar publik. 

Meski memakan waktu lebih lama, jalur ini dinilai lebih kuat secara hukum dibandingkan pendekatan sebelumnya yang dinyatakan inkonstitusional oleh pengadilan.

“Ketentuan alternatif tersebut sudah digunakan berkali-kali sebelumnya, termasuk dalam kebijakan tarif Trump terhadap China pada masa jabatan pertamanya,” tulis WSJ.

Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, pada Kamis menegaskan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai opsi. 

“Pemerintah sedang mempertimbangkan opsi lain untuk menerapkan tarif sambil mengajukan banding atas putusan pengadilan,” ujarnya, meski ia enggan membeberkan lebih jauh.

Sebelumnya, panel tiga hakim dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA) untuk menetapkan keadaan darurat nasional dan mengenakan tarif impor dari berbagai negara.

Meski begitu, langkah Trump belum sepenuhnya terhenti. Pada Kamis, Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal mengizinkan pemerintahan Trump tetap memungut tarif berdasarkan UU darurat tersebut, setidaknya untuk sementara waktu, sambil menunggu proses banding atas putusan pengadilan perdagangan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya