Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Siapkan “Rencana B” Tarif Impor Usai Ditegur Pengadilan

JUMAT, 30 MEI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan tengah menyusun strategi cadangan alias “Rencana B” untuk memberlakukan tarif impor.

Langkah ini dilakukan menyusul keputusan pengadilan AS yang memblokir kebijakan tarif Trump.

Mengutip laporan The Wall Street Journal (WSJ) Jumat 30 Mei 2025, tim perdagangan Trump mempertimbangkan skema tarif baru yang mencakup sebagian besar ekonomi dunia. Besarannya mencapai 15 persen dan berlaku selama 150 hari.


Meski demikian, WSJ menyebut rencana tersebut belum diambil sebagai keputusan final. Pemerintah kemungkinan akan menunda pelaksanaannya, sembari mencari dasar hukum yang lebih kuat untuk memberlakukan kebijakan ini.

Dalam laporan WSJ yang dikutip Mint, terdapat dua pendekatan yang kini tengah dikaji oleh pejabat AS. 
Langkah pertama adalah memanfaatkan klausul yang belum pernah digunakan sebelumnya dalam Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah menetapkan tarif sementara hingga 15 persen selama 150 hari, sebagai respons atas ketidakseimbangan perdagangan.
Strategi ini disebut sebagai jembatan hukum agar Trump punya cukup waktu menyusun tarif permanen bagi mitra dagang utama melalui jalur hukum lain.

Namun, pendekatan kedua yang lebih kompleks akan melibatkan proses pemberitahuan dan komentar publik. 

Meski memakan waktu lebih lama, jalur ini dinilai lebih kuat secara hukum dibandingkan pendekatan sebelumnya yang dinyatakan inkonstitusional oleh pengadilan.

“Ketentuan alternatif tersebut sudah digunakan berkali-kali sebelumnya, termasuk dalam kebijakan tarif Trump terhadap China pada masa jabatan pertamanya,” tulis WSJ.

Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, pada Kamis menegaskan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai opsi. 

“Pemerintah sedang mempertimbangkan opsi lain untuk menerapkan tarif sambil mengajukan banding atas putusan pengadilan,” ujarnya, meski ia enggan membeberkan lebih jauh.

Sebelumnya, panel tiga hakim dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA) untuk menetapkan keadaan darurat nasional dan mengenakan tarif impor dari berbagai negara.

Meski begitu, langkah Trump belum sepenuhnya terhenti. Pada Kamis, Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal mengizinkan pemerintahan Trump tetap memungut tarif berdasarkan UU darurat tersebut, setidaknya untuk sementara waktu, sambil menunggu proses banding atas putusan pengadilan perdagangan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya