Berita

Wamendagri Bima Arya/RMOL

Politik

Kemendagri akan Tindak Tegas Ormas Melampaui Batas

JUMAT, 30 MEI 2025 | 08:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus mematuhi aturan yang berlaku. 

Menurut Bima, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas. 

Kata Bima, hal ini diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.


Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pembentukan Satgas tersebut agar dapat dilaksanakan pula oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Mei 2025.

Bima membeberkan, Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. 

Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

Kemendagri, kata Bima, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.

Bima menekankan, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

Meski demikian, Bima mengingatkan bahwa perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan.

Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tutup Bima.




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya