Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons ditetapkannya TY selaku mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.
TY ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar senilai sekitar Rp3,5 miliar ke pengawas internal Baznas maupun ke Inspektorat Pemprov Jabar itu sendiri.
Menurut Budi, pelaporan atau pengaduan masyarakat merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dari beberapa penanganan yang KPK lakukan, banyak yang berangkat dari pengaduan masyarakat. KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil resiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindakan korupsi yang diketahuinya," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menjelaskan, pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK dipastikan diberikan perlindungan, salah satunya konsisten tidak menyampaikan detail profil dari pelapor untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman.
"Yang kedua tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," jelasnya.
Namun demikian, Budi mengaku tidak bisa menyampaikan apakah mantan pegawai Baznas dimaksud juga melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK atau tidak.
"Kami cek dulu, namun pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat, karena begitu sudah masuk, sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan," tutur dia.
"Namun kami pastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke KPK pasti kami tindaklanjuti secara proaktif. KPK secara proaktif akan melakukan pulbaket, melakukan pengumpulan informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi laporan yang disampaikan oleh masyarakat, dan KPK sendiri tentu akan menyampaikan progresnya kepada pelapor atau pengadu, itu juga dilakukan secara tertutup, sehingga memang tidak kita publikasikan ke masyarakat," sambungnya.
Meski begitu, kata Budi, tak sedikit masyarakat yang membuat pengaduan ke KPK justru dengan sengaja mempublikasikan kepada media. Padahal, hal tersebut justru akan ada risikonya bagi pelapor.
"Namun di sisi lain memang untuk kita masyarakat mendukung ya upaya-upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya dimulai dari awareness publik dengan menyampaikan aduan kepada APH, dan tentu siapapun APH yang dilaporkan, kita semua berharap laporan tersebut betul ditindaklanjuti secara profesional," pungkas Budi.