Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Wanprestasi, PN Bangkinang Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang

KAMIS, 29 MEI 2025 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sengketa berkepanjangan antara Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) dengan PTPN IV Regional III berakhir melalui putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.

Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu 28 Mei 2025, menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.

Dalam putusannya, Koppsa-M diputus telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap isi Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013. Perjanjian tersebut kini dinyatakan berakhir secara hukum beserta segala akibatnya.


Dalam amar putusannya juga, Pengadilan Negeri Bangkinang turut menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140 miliar.

"Menghukum para tergugat konvensi yaitu tergugat 1 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 sekaligus dan seketika secara tanggung renteng," bunyi putusan itu dikutip Kamis 29 Mei 2025.

Tidak hanya itu, pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat hak milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

"Menyatakan sita jaminan atas lahan yang bersertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (turut tergugat 3 Konvensi)," bunyi putusan hakim.

"Menghukum para turut tergugat konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya," tegas hakim lagi.  

Putusan ini tak lepas dari fakta-fakta persidangan yang diungkapkan para saksi saat memberikan keterangan di bawah sumpah selama jalannya sidang beberapa waktu lalu.

Kepada majelis hakim, mayoritas saksi yang hadir menyatakan bahwa koperasi yang diketahui terus dibelenggu konflik internal dengan salah satu ketuanya tercatat sempat mendekam di balik jeruji itu melakukan tindakan wanprestasi.

Tindakan wanprestasi itu disampaikan para saksi mulai dari adanya upaya penguasaan areal secara ilegal, pengusiran tim PTPN, hingga kerjasama ilegal dengan pihak ketiga.

Kerjasama ilegal tersebutlah yang menjadi ihwal kerusakan kebun Koppsa-M saat ini karena eksploitasi hasil kebun besar-besaran tanpa diimbangi dengan perawatan dan pemeliharaan.

Kondisi tersebut juga disinyalir yang membuat Koppsa-M kehilangan pegangan dan tidak membayar dana talangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya