Berita

PT Sugar Group Companies (SGC)/RMOLLampung

Hukum

Setelah Rumah Vice President, Kejagung Didesak Geledah PT SGC

KAMIS, 29 MEI 2025 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) didesak untuk menggeledah PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Desakan ini disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung menyusul penggeledahan rumah Vice President PT SCG, Purwanti Lee terkait kasus dugaan suap perkara Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Mustain berujar, saat ini PT SGC membawahi sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang produksi gula putih, seperti PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Gula Putih Mataram (GPM), dan PT Indolampung Distillery (ILD).


"Dari hasil penelusuran kami, kasus dugaan suap ini diduga berkaitan sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation yang pernah bergulir di Mahkamah Agung," ujar Indra dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis, 29 Mei 2025.

Ia lantas menyinggung munculnya nama pimpinan PT SGC dalam penyidikan Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Dalam penyidikan, Zarof mengungkap dugaan aliran suap senilai Rp50 miliar dari pihak SGC untuk memengaruhi putusan perkara tersebut.

Menurut Indra, persoalan ini berakar dari proses akuisisi aset SGC oleh pengusaha Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) yang memenangkan lelang dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 24 Agustus 2001.

Namun setelah akuisisi, pihak GPA menolak membayar utang sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni hingga berujung menjadi sengketa hukum.

"Indikasi suap ini muncul dari proses tersebut. Ada dugaan kuat bahwa suap digunakan untuk memenangkan pihak SGC dalam perkara hukum melawan Marubeni," tegasnya.

Hal lain yang disoroti adalah indikasi pelanggaran pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh SGC. Maka dari itu, ia menuntut transparansi luas lahan HGU yang dikelola karena diduga melebihi ketetapan negara.

“Kami menduga ada kelebihan lahan yang dikelola SGC dari HGU resmi. Hal ini penting dibuka ke publik karena berdampak pada potensi kerugian negara,” lanjut Indra.

Selain itu, Indra menyinggung berbagai persoalan sosial yang muncul akibat operasional SGC, termasuk konflik agraria antara warga dan pihak pengamanan perusahaan (Pam Swakarsa), hingga perampasan tanah ulayat, milik pribadi, dan tanah desa.

“Kami menemukan adanya indikasi lahan gambut dan rawa yang ditimbun dan digunakan untuk perkebunan tebu. Padahal, ini jelas melanggar aturan Kementerian Kehutanan,” katanya.

Indra juga mempertanyakan validitas izin penggunaan air tanah dan potensi penyimpangan dalam pelaporan pajak, seperti BPHTB, PPN produksi, serta penggunaan listrik oleh perusahaan.

“SGC ini bukan hanya produsen gula, tapi juga etanol. Harus diaudit betul berapa yang dibayar ke negara, apakah sesuai dengan produksi dan konsumsi energi serta air tanah yang digunakan,” tambahnya.

Indra berharap Kejagung bertindak tegas dan transparan sebagaimana dalam penanganan kasus korupsi besar lainnya.

"Kalau memang sudah dipanggil, seharusnya publik diberi tahu secara terbuka. Ada pernyataan berbeda antara Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang menyebut Purwanti Lee tidak hadir memenuhi panggilan. Ini harus diklarifikasi," pungkas Indra.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya