Berita

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)/RMOL

Hukum

Bayar ke Pejabat Kemnaker, Ribuan TKA Tanpa Kompetensi Bisa Masuk ke Indonesia

KAMIS, 29 MEI 2025 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak berkompeten sangat berdampak terhadap iklim ketenagakerjaan di Indonesia di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan.

Begitu yang disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.

"Isu ketenagakerjaan tentu sangat dekat dengan masyarakat, karena ini juga bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki bagaimana tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.


"Artinya jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten, itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia," sambungnya.

Untuk itu, tim penyidik KPK masih terus mendalami proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia yang tidak memiliki kompetensi.

"Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati, dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa. Termasuk KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat, ataupun terduga masuk di dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenagakerjaan ini," pungkas Budi.

Apalagi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mayoritas TKA yang masuk ke Indonesia sejak 2019 hingga 2023 harus mengeluarkan uang sebesar Rp1-1,5 juta untuk bisa mendapatkan surat izin dari Kemnaker, meskipun tidak memiliki kompetensi untuk bekerja di Indonesia di berbagai sektor. 

Bahkan, disinyalir TKA yang mengeluarkan uang untuk pejabat di Kemnaker mencapai lebih dari ribuan orang.

Sejak Mei 2025 ini, KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka. Akan tetapi, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Haryanto selaku Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2024-2025. Saat ini Haryanto menjabat sebagai Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Selanjutnya, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Empat tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kemudian 4 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 yang juga Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Empat tersangka tersebut juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 26 Mei 2025.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya