Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump

KAMIS, 29 MEI 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Perdagangan yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

Dalam putusan yang bersifat permanen tersebut, para hakim menyatakan kebijakan tarif itu bertentangan dengan hukum karena melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

"Karena Konstitusi secara tegas mengalokasikan kewenangan tarif kepada Kongres, kami tidak membaca IEEPA untuk mendelegasikan kewenangan tarif tanpa batas kepada presiden. Sebaliknya, kami membaca ketentuan IEEPA untuk memberlakukan batasan yang berarti pada kewenangan yang diberikannya," bunyi putusan pengadilan itu seperti dikutip ABC News, Kamis 29 Mei 2025.


Dalam pertimbangannya, para hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan "wewenang tanpa batas" kepada presiden untuk menetapkan tarif sepihak. Selama ini, UU inilah yang dijadikan dasar Trump untuk menaikkan tarif perdagangan terhadap lebih dari 50 negara sejak April lalu.

Hakim juga menilai klaim Trump atas kewenangan tarif yang berlaku tanpa batas waktu dan cakupan tidak sesuai dengan mandat IEEPA. Mereka menegaskan, otoritas utama dalam kebijakan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden. Terlebih, kebijakan tarif Trump dinilai tidak memenuhi kriteria "ancaman luar biasa dan tidak biasa" yang menjadi dasar presiden bisa bertindak sendiri.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, membela kebijakan tarif Trump yang menurutnya dibutuhkan untuk mengatasi defisit perdagangan. Ia juga menyebut hakim tidak berwenang mengatur cara pemerintah menangani keadaan darurat nasional.

"Presiden Trump telah berjanji untuk mengutamakan Amerika. Pemerintahan ini berkomitmen menggunakan setiap kekuasaan eksekutif untuk mengatasi krisis ini dan mengembalikan kejayaan Amerika," katanya.

Putusan ini keluar dari dua kasus yang diajukan secara terpisah, satu oleh kelompok pelaku usaha kecil dan satu lagi oleh 12 jaksa agung dari Partai Demokrat. Ini merupakan putusan federal pertama yang secara tegas menyatakan kebijakan tarif Trump tidak sah.

Sebelumnya, seorang hakim federal di Florida yang ditunjuk oleh Trump sempat menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menetapkan tarif sepihak, namun ia kemudian memindahkan kasus itu ke Pengadilan Perdagangan Internasional untuk putusan akhir.

Meski demikian, pemerintahan Trump masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal, hingga ke Mahkamah Agung.

Sejak pengumuman tarif tersebut, pemerintah telah digugat dalam enam perkara berbeda yang mempermasalahkan legalitas wewenang presiden dalam penetapan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya