Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump

KAMIS, 29 MEI 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Perdagangan yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

Dalam putusan yang bersifat permanen tersebut, para hakim menyatakan kebijakan tarif itu bertentangan dengan hukum karena melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

"Karena Konstitusi secara tegas mengalokasikan kewenangan tarif kepada Kongres, kami tidak membaca IEEPA untuk mendelegasikan kewenangan tarif tanpa batas kepada presiden. Sebaliknya, kami membaca ketentuan IEEPA untuk memberlakukan batasan yang berarti pada kewenangan yang diberikannya," bunyi putusan pengadilan itu seperti dikutip ABC News, Kamis 29 Mei 2025.


Dalam pertimbangannya, para hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan "wewenang tanpa batas" kepada presiden untuk menetapkan tarif sepihak. Selama ini, UU inilah yang dijadikan dasar Trump untuk menaikkan tarif perdagangan terhadap lebih dari 50 negara sejak April lalu.

Hakim juga menilai klaim Trump atas kewenangan tarif yang berlaku tanpa batas waktu dan cakupan tidak sesuai dengan mandat IEEPA. Mereka menegaskan, otoritas utama dalam kebijakan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden. Terlebih, kebijakan tarif Trump dinilai tidak memenuhi kriteria "ancaman luar biasa dan tidak biasa" yang menjadi dasar presiden bisa bertindak sendiri.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, membela kebijakan tarif Trump yang menurutnya dibutuhkan untuk mengatasi defisit perdagangan. Ia juga menyebut hakim tidak berwenang mengatur cara pemerintah menangani keadaan darurat nasional.

"Presiden Trump telah berjanji untuk mengutamakan Amerika. Pemerintahan ini berkomitmen menggunakan setiap kekuasaan eksekutif untuk mengatasi krisis ini dan mengembalikan kejayaan Amerika," katanya.

Putusan ini keluar dari dua kasus yang diajukan secara terpisah, satu oleh kelompok pelaku usaha kecil dan satu lagi oleh 12 jaksa agung dari Partai Demokrat. Ini merupakan putusan federal pertama yang secara tegas menyatakan kebijakan tarif Trump tidak sah.

Sebelumnya, seorang hakim federal di Florida yang ditunjuk oleh Trump sempat menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menetapkan tarif sepihak, namun ia kemudian memindahkan kasus itu ke Pengadilan Perdagangan Internasional untuk putusan akhir.

Meski demikian, pemerintahan Trump masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal, hingga ke Mahkamah Agung.

Sejak pengumuman tarif tersebut, pemerintah telah digugat dalam enam perkara berbeda yang mempermasalahkan legalitas wewenang presiden dalam penetapan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya