Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump

KAMIS, 29 MEI 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Perdagangan yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

Dalam putusan yang bersifat permanen tersebut, para hakim menyatakan kebijakan tarif itu bertentangan dengan hukum karena melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

"Karena Konstitusi secara tegas mengalokasikan kewenangan tarif kepada Kongres, kami tidak membaca IEEPA untuk mendelegasikan kewenangan tarif tanpa batas kepada presiden. Sebaliknya, kami membaca ketentuan IEEPA untuk memberlakukan batasan yang berarti pada kewenangan yang diberikannya," bunyi putusan pengadilan itu seperti dikutip ABC News, Kamis 29 Mei 2025.


Dalam pertimbangannya, para hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan "wewenang tanpa batas" kepada presiden untuk menetapkan tarif sepihak. Selama ini, UU inilah yang dijadikan dasar Trump untuk menaikkan tarif perdagangan terhadap lebih dari 50 negara sejak April lalu.

Hakim juga menilai klaim Trump atas kewenangan tarif yang berlaku tanpa batas waktu dan cakupan tidak sesuai dengan mandat IEEPA. Mereka menegaskan, otoritas utama dalam kebijakan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden. Terlebih, kebijakan tarif Trump dinilai tidak memenuhi kriteria "ancaman luar biasa dan tidak biasa" yang menjadi dasar presiden bisa bertindak sendiri.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, membela kebijakan tarif Trump yang menurutnya dibutuhkan untuk mengatasi defisit perdagangan. Ia juga menyebut hakim tidak berwenang mengatur cara pemerintah menangani keadaan darurat nasional.

"Presiden Trump telah berjanji untuk mengutamakan Amerika. Pemerintahan ini berkomitmen menggunakan setiap kekuasaan eksekutif untuk mengatasi krisis ini dan mengembalikan kejayaan Amerika," katanya.

Putusan ini keluar dari dua kasus yang diajukan secara terpisah, satu oleh kelompok pelaku usaha kecil dan satu lagi oleh 12 jaksa agung dari Partai Demokrat. Ini merupakan putusan federal pertama yang secara tegas menyatakan kebijakan tarif Trump tidak sah.

Sebelumnya, seorang hakim federal di Florida yang ditunjuk oleh Trump sempat menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menetapkan tarif sepihak, namun ia kemudian memindahkan kasus itu ke Pengadilan Perdagangan Internasional untuk putusan akhir.

Meski demikian, pemerintahan Trump masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal, hingga ke Mahkamah Agung.

Sejak pengumuman tarif tersebut, pemerintah telah digugat dalam enam perkara berbeda yang mempermasalahkan legalitas wewenang presiden dalam penetapan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya