Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump

KAMIS, 29 MEI 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Perdagangan yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

Dalam putusan yang bersifat permanen tersebut, para hakim menyatakan kebijakan tarif itu bertentangan dengan hukum karena melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

"Karena Konstitusi secara tegas mengalokasikan kewenangan tarif kepada Kongres, kami tidak membaca IEEPA untuk mendelegasikan kewenangan tarif tanpa batas kepada presiden. Sebaliknya, kami membaca ketentuan IEEPA untuk memberlakukan batasan yang berarti pada kewenangan yang diberikannya," bunyi putusan pengadilan itu seperti dikutip ABC News, Kamis 29 Mei 2025.


Dalam pertimbangannya, para hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan "wewenang tanpa batas" kepada presiden untuk menetapkan tarif sepihak. Selama ini, UU inilah yang dijadikan dasar Trump untuk menaikkan tarif perdagangan terhadap lebih dari 50 negara sejak April lalu.

Hakim juga menilai klaim Trump atas kewenangan tarif yang berlaku tanpa batas waktu dan cakupan tidak sesuai dengan mandat IEEPA. Mereka menegaskan, otoritas utama dalam kebijakan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden. Terlebih, kebijakan tarif Trump dinilai tidak memenuhi kriteria "ancaman luar biasa dan tidak biasa" yang menjadi dasar presiden bisa bertindak sendiri.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, membela kebijakan tarif Trump yang menurutnya dibutuhkan untuk mengatasi defisit perdagangan. Ia juga menyebut hakim tidak berwenang mengatur cara pemerintah menangani keadaan darurat nasional.

"Presiden Trump telah berjanji untuk mengutamakan Amerika. Pemerintahan ini berkomitmen menggunakan setiap kekuasaan eksekutif untuk mengatasi krisis ini dan mengembalikan kejayaan Amerika," katanya.

Putusan ini keluar dari dua kasus yang diajukan secara terpisah, satu oleh kelompok pelaku usaha kecil dan satu lagi oleh 12 jaksa agung dari Partai Demokrat. Ini merupakan putusan federal pertama yang secara tegas menyatakan kebijakan tarif Trump tidak sah.

Sebelumnya, seorang hakim federal di Florida yang ditunjuk oleh Trump sempat menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menetapkan tarif sepihak, namun ia kemudian memindahkan kasus itu ke Pengadilan Perdagangan Internasional untuk putusan akhir.

Meski demikian, pemerintahan Trump masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal, hingga ke Mahkamah Agung.

Sejak pengumuman tarif tersebut, pemerintah telah digugat dalam enam perkara berbeda yang mempermasalahkan legalitas wewenang presiden dalam penetapan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya