Berita

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi telah menyerahkan Surat Terbuka dengan dilampiri buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” untuk Presiden Prabowo Subianto/Istimewa

Politik

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Ngadu ke Prabowo

RABU, 28 MEI 2025 | 19:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (SST), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Perekat Nusantara, mendatangi Istana Negara untuk mengadukan sejumlah permasalahan hukum yang dianggap krusial dan janggal kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu 28 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, mereka menyerahkan surat terbuka dengan melampirkan sebuah buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Lobloby menyampaikan, buku tersebut berisikan kumpulan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI.


Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI menambahkan, surat terbuka serta buku tersebut membuktikan bahwa Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi sepenuhnya mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo dan Kejagung.

"Niat mulia Presiden yang ingin mensejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dan/atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Rabu 28 Mei 2025.

Ronald bersama Petrus Selestinus, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Carel Ticualu dari Perekat Nusantara menyoroti sejumlah kasus yang mereka jadikan sebagai objek percontohan "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi".

Semisal penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. 

Dalam perkara itu, Kejagung mengklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun dari lima komponen atau cluster.

"Akan tetapi ternyata lima komponen atau cluster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka. Sampai hari ini Kejaksaan Agung tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas, apalagi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ronald.

Di sisi lain, mereka juga menyoroti soal dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.

Sementara itu, dalam surat terbuka, mereka menyampaikan dugaan praktik dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga dalam perjanjian pengadaan batubara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 triliun.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya